11 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Ada yang Sampai 7 Tahun

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor pelayanan Samsat 1 Palembang yang menaungi wilayah Ilir dalam urusan Pajak Kendaraan Bermotor, mencatat ada 11 ribu kendaraan bermotor yang saat ini menunggak pembayaran pajak.

Hal ini disampaikan Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian, saat dibincangi di kantornya, Jum’at (1/10/2021).

Kata Firnaz, dari 11 ribu kendaraan yang menunggak rata-rata paling lama menunggak pebayaran pajak 6-7 tahun tunggakan. “Di wilayah kita ada 11 ribu kendaraan yang menunggak, baik roda dua ataupun empat. Paling lama ada yang sampai 6-7 tahun,” kata Firnaz.

Baca Juga :  Belasan Bangunan Liar Kawasan Rusun 24 Ilir Dibongkar

Menurut dia, diadakanya Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan diharapkan jumlah kendaraan yang menunggak pajaknya bisa berkurang.

“Untuk inilah diadakan pemutihan pajak, untuk mengurangi beban kendaraan yang menunggak, sesuai intruksi Gubernur tidak ada batasan berapa tahunpun tunggakan kendaraan itu bebanya di hapuskan. Hanya pokoknya saja yang di bayar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dihari pertama memang belum terlihat kerumunan Wajib Pajak yang terlihat mengantri di kantor pelayanan samsat 1 Palembang. Namun, pihaknya telah intens melakukan sosialisasi.

“Ini baru hari pertama, jelas belum terlihat antrian WP, tapi kami rutin lakukan Sosialisasi seperti didalam Mall di kota Palembang, memberikan Informasi kepada masyarakat terkait program pemutihan pajak ini,” katanya.

Baca Juga :  Janji Walikota Palembang, Siap Tindaklanjuti Temuan BPK!

Dijelaskanya, adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan pembayaran pajak, perpanjangan STNK 5 Tahun, dan balik nama. Meliputi KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, fotocopy KK untuk pembayaran pajak kendaraan. Sedangkan Cek fisik kendaraan, KTP, STNK, BPKB asli dan fotocopy, surat kuasa bermaterai, dan kwitansi jual beli motor (perubahan identitas dan perpanjangan STNK). (ANA)

    Komentar