SUARAPUBLIK.ID LAHAT – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat mengklaim, 90 persen kendaraan dinas lingkungan Pemkab Lahat, telah ditertibkan. Penertiban ini dilakukan sejak Juni lalu. Sedangkan sekitar 10 unit kendaraan dinas tersebut, hilang. Namun, meski hilang, pemegang kendaraan dinas itu harus bertanggunjawab dengan mengikuti sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Bila hilang, aturannya tetap ganti rugi,” jelas Kepala BPKAD Lahat, M Ghufran D SE MSi, melalui Kabid Aset Syahrul. Dia membeberkan, terdapat 2.384 unit kendaraan dinas roda dua, 84 unit kendaraan roda tiga, dan 490 unit kendaraan roda empat milik Pemkab Lahat. Mayoritas sudah ditertibkan. Mulai dari kelengkapan pajak, kondisi fisik kendaraan, hingga status yang memegang aset. Namun ada aset yang masih belum didapat, selain itu ada juga aset yang statusnya hilang.
“Memang ada yang belum, kendalanya keberadaan unit aset tidak tahu siapa yang pegang,” terang Syahrul, Kamis (29/12). Syahrul menjelaskan, untuk kendaraan dinas yang hilang, si pemegang kendaraan tetap harus bertanggung jawab. Prosesnya membuat surat kehilangan ke polisi, lalu melapor ke Bagian Aset, ditindaklanjuti di Bidang Akuntansi, lalu dilaporkan ke Inspektorat. Si pemegang aset juga akan ikuti sidang TGR. Hasilnya, si pemegang boleh membayar secara lunas atau mencicil.
“Tidak banyak, dibawah 10 unit kendaraan. Mayoritas dicuri. Ada yang dicuri di rumah, ada di halaman parkir. Saat ini masih dalam proses sidang TGR. Jika sudah dapat keterangan melunasi, aset tersebut baru bisa dihapuskan,” jelasnya. Syahrul menyebut, untuk penertiban aset kendaraan dinas ini, tetap akan dilakukan di tahun 2023 mendatang. Agar si pemegang aset tertib akan administrasi, dan bertanggung jawab dengan aset tersebut. “Polanya nanti, kita yang jemput bola. Sekalian mencari keberadaan aset yang belum didapat,” ujar Syahrul.
Komentar