Polisi Kembali Ciduk Pencurian Kabel LRT

Kriminal494 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, kembali meringkus dua kawanan pencuri kabel panel tiang Light Rail Transit (LRT) milik PT Waskita di kawasan Jakabaring.

Dua pencuri yang sempat buronan ini ialah, Junaidi (29) dan M Sashari Ramadhan alias Sas (21). Keduanya merupakan warga Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Tersangka Junaidi dan Sas, disergap saat berada di sekitaran Jakabaring, Senin (13/9), sekitar pukul 20.15 WIB. Turut diamankan barang bukti berupa satu potongan kulit kabel, satu pisau carter, dan satu gergaji besi.

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing menjelaskan, penangkapan dua pelaku atas pengembangan dari tersangka Kiki Pernando Hibowo (21) yang berhasil diamankan sebelumnya.

“Ya mereka melakukan pencurian bertiga. Tapi beberapa waktu lalu kita  baru mengamankan satu pelaku yakni Kiki Pernando Hibowo. Kemarin, kedua temannya berhasil kita tangkap juga,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Selasa (14/9/2021).

Dikatakan Tri, ketiga pelaku dilaporkan atas perkara pencurian kabel panel tiang LRT PIER 723 dan 726 di Jalan Gubernur H Bastari, 8 Ulu, Jakabaring Palembang, Selasa 3 Agustus 2021, sekitar pukul 18.15 WIB.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan di Depan Polisi, Aidil Terciduk Bawa Sabu dan Softgun

“Karena perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya, pidana penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.

Sementara, kedua pelaku mengakui ikut mencuri kabel panel tiang LRT bersama tersangka Kiki Pernando Hibowo. “Iya pak, kami melakukannya bertiga. Kabel itu kami jual di pengepul rongsokan, dan hasilnya dibagi rata,” ungkap Junaidi. (ANA)

    Komentar