Wawako Palembang Serah Terima Jabatan RT

- Redaksi

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,  PALEMBANG- Dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) serta aturan berlaku, pergantian Ketua RT dan Ketua RW harus dilakukan melalui musyawarah warga untuk penentuan ketua yang baru.

 

Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (21/12/2022).

 

Sebanyak 48 Ketua RT dan 7 Ketua RW lakukan pisah sambut dan silahturahim dalam pergantian kepemimpinan yang baru.

 

Kegiatan pisah sambut dan silahturahim yang diadakan di Gedung Serbaguna Al-Hijrah Palembang juga terlihat meriah saat kehadiran langsung Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda.

 

Dalam kehadirannya, Wakil Walikota Palembang dua periode itu menyampaikan rasa terima kasihnya atas setiap pengabdian RT RW yang selama ini telah bertugas.

 

“Ada yang telah 4 periode, 3 periode ataupun 2 periode. Dan tentu saja ucapan terima kasih ini juga mewakili saya pribadi dan Pemerintah kota Palembang atas pengabdian yang telah diberikan,” kata Fitri.

 

“Saya juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada ketua RT dan RW baru,” tambahnya.

 

Menurutnya, tugas Ketua RT dan RW bukanlah suatu tugas yang mudah dengan mengemban tanggung jawab yang begitu besar.

 

“Jadi ini seperti tugas dunia dan akhirat

dengan dana insentif yang tidak terlalu besar. Selamat bertugas kepada semuanya yang telah dikukuhkan,” ucapnya.

 

Fitri juga berharap, Ketua RT dan Ketua RW yang telah dikukuhkan tersebut dapat membawa banyak kebaikan bagi kota Palembang.

 

“Dan ini memang sudah ada aturannya dan juga Perdanya,”pungkasnya.

Berita Terkait

Jembatan Musi V Dinyatakan Laik, Sinyal Tol Palembang-Betung Segera Dibuka
Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba
Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ulurkan Tangan, Bantu Korban Kebakaran di Jawa Kanan SS Untuk Bangkit Kembali
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Wujudkan Anak Sehat, Berkarakter, dan Berdaya Melalui Kelingi Semare
Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:08 WIB

Jembatan Musi V Dinyatakan Laik, Sinyal Tol Palembang-Betung Segera Dibuka

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:16 WIB

Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:03 WIB

Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Korban dibawa ke rumah duka. Foto: Basarnas Palembang.

Muaraenim

Satu Hari Dicari, Gibran Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Enim

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:06 WIB

Empat Lawang

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:03 WIB