Warga Tolak Rekomendasi Bupati OKI Laksanakan PSU di Sembilan Desa

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Menanggapi perkembangan keberatan terhadap hasil Pilkades Serentak pasca rapat mediasi dipralarsai Pemkab OKI, Bupati Ogan Komering Ilir H Iskandar SE telah mengeluarkan surat kepada camat, Senin (22/11/2021) lalu, yakni melaksanakan PSU di sembilan desa dalam tiga kecamatan. Namun keputusan Bupati tersebut justru mendapat penolakan dari sejumlah desa.

Rekomendasi bupati OKI tersebut, yang secara tidak langsung menganulir calon kepala desa terpilih peraih suara terbanyak, justru bertolak belakang dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa.

Gelombang penolakan pertama atas rekomendasi bupati tersebut, datang dari Desa Bukit Batu. Lebih dari separuh warga Bukit Batu menyatakan petisi penolakan pemilihan suara ulang. Petisi tersebut telah diserahkan warga kepada Bupati OKI dan juga diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Senin 29 November 2021.

Selain Desa Bukit Batu, warga desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang, juga turut melayangkan sanggahan atas rekomendasi PSU dari Bupati. Dan kedua calon kepala desa yang bertarung, sama-sama menolak dilakukan pemilihan suara ulang.

“Tadi sudah dilakukan mediasi dan Kepala DPMD, tidak bisa mengambil keputusan karena hanya melaksanakan perintah dari Pak Bupati,” ujar Perwakilan Calon Kades Karangsia Nomor urut 2, Sugono SH pada Selasa 30 November 2021 lalu.

Penolakan rekomendasi Bupati juga datang dari Calon Kades Karangsia Nomor Urut 1, Aziz. Dirinya tak menduga proses mediasi yang diupayakan dengan cara penghitungan ulang surat suara di hadapan Sekda, Asisten Bupati, tripika kecamatan, kedua pasangan cakades dan seluruh saksi waktu itu, justru berakhir dengan keputusan dilakukannya PSU.

“Kami menolak PSU dan meminta tahapan Pilkades di Desa Karangsia dilanjutkan. Pilkades telah berjalan sesuai dengan tahapannya dan telah sesuai dengan Perbup yang berlaku,” kata Aziz calon nomor urut 1 di hadapan awak media Jumat (3/12/2021) sore.

Gelombang penolakan rekomendasi bupati terkait PSU, juga disampaikan masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi. Setidaknya ratusan warga Karang Agung mendesak Bupati OKI untuk segera melantik Calon Kepala Desa Nomor urut 1 Mislina.

Aksi penolakan tersebut disampaikan warga yang didominasi emak-emak, Minggu (5/12/2021), melalui petisi yang ditanda tangani oleh 412 warga sebagai bentuk penolakan PSU sekaligus dukungan moril kepada Mislina.

Menyoroti ramainya penolakan terhadap rekomendasi Bupati terkait PSU, Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (JPKP OKI), Ali Musa mengingatkan, agar Pemkab OKI tetap taat aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kami ingatkan kembali, pemda harus tegas bersikap dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa serentak Tahun 2021. Pemda tidak boleh tunduk dengan kepentingan segilintir orang yang menginginkan pemilihan suara ulang. Aturan penyelesaian sengketa pilkades sendiri secara aturan masuk ranah hukum, yakni melalui PTUN,” terangnya di Kayuagung, Minggu (5/12/2021).

Dalam kajian JPKP OKI atas beberapa persoalan pada tahapan pelaksanaan pilkades serentak 2021, Ali menuturkan, dibalik produk “haram” berupa gugatan pemilihan suara ulang ini sendiri, menurut dia, diusung oleh segelintir orang dalam gerakan aksi unjuk rasa. Pendekatan macam ini, ditenggarai membawa kepentingan orang tertentu, ketimbang berada diatas keadilan untuk semua.

Lebih dalam, Ali Musa juga menyoroti ancaman unjuk rasa yang dikemukakan salah satu pihak calon kades yang berseteru. Sebab hal itu sendiri merupakan intimidasi psikologis.

“Mirisnya, dihadapan gerakan ini, pemda OKI justru tidak berdaya. Bahkan, tanpa kerepotan sama sekali, kantor Dinas PMD berhasil mereka segel. Meski terlalu jauh bila disebut terjadi indikasi pembiaran, yang pasti objek vital milik negara itu berhasil ditutup,” tuturnya.

Dilanjutkan dirinya, kendati dalam gelar mediasi terungkap sejumlah aturan hukum maupun sejumlah fakta yang disampaikan langsung oleh pelaksanaan pemilihan kepala desa, cenderung telah berjalan sesuai aturan. Namun akhirnya, ia malah menyayangkan pemilihan suara ulang justru ditetapkan pemda sebagai solusi atas silang sengketa pilkades.

Dalam surat tersebut, Bupati meminta camat untuk berkoordinasi dengan panitia Pilkades, BPD. Camat juga diarahkan untuk melibatkan unsur Tripika dalam persiapan pemilihan suara ulang di desa masing-masing.

“Publik kembali menyaksikan ketidakberdayaan pemkab OKI setelah terbitnya surat Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar kepada sejumlah camat dimana dalam wilayahnya terdapat desa yang diklaim terjadi pelanggaran pelaksanaan pilkades,” katanya.

Gestur wajah penggiat kontrol sosial ini seketika berubah disaat dirinya mengaku merasa khawatir terhadap indikasi terjadi pembiaran pengerahan massa, dapat dijadikan alat untuk pemaksaan kehendak dengan menekan pemda.

Diteruskan dia, kendati ia menyebut kemerdekaan menyatakan pendapat melalui unjuk rasa diatur undang-undang, namun dia menyayangkan bila disertai ancaman sebelumnya.

“Jangan hanya oleh ada ancaman unjuk rasa, pemda lantas memilih melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Jelas kelihatan buruk bagi demokrasi bila ini tetap dipaksakan. Publik menjadikan ini catatan hitam mosi tidak percaya atas kedaulatan pemda untuk berada diatas semua golongan,” imbuhnya.

Sisi lain, pola pemaksaan kehendak ala Barbar, tidak akan terjadi bila kepastian hukum dalam suatu aturan memuat kejelasan dari objek sengketa, legal standing, serta pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk aturan kewenangan lembaga dalam sengketa pilkades

Kepastian hukum merupakan standar pelaksanaan pilkades. Mulai dari tahap awal hingga akhir secara komprehensif,

“Dengan aturan secara rigid, semua pihak dapat secara sadar dan menghormati proses yang benar serta juga mengeliminasi adanya hukum rimba. Siapa yang kuat atau dekat dengan lingkaran orang kuat dia akan menang,” ungkapnya. (Dhi/msi)

    Komentar