SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktur LBH Muhammadiyah Sumsel Hasanal Mulkan, warga Muhammadiyah Palembang melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Polda Sumatra Selatan.
Andi sendiri dilaporkan terkait postingan atau unggahan komentar Andi di akun Thomas yang menyinggung bahwa secara terbuka mengancam dan akan membunuh warga Muhammadiyah pada Minggu 23 April 2023 lalu.
“Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua muhammadiyah ? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU – SATU”
“SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA.”
“SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN !!!,” tulis Andi dalam kolom komentar tersebut.
Postingan komentar itu juga disebarkan ke akun media sosial Twitter dan ramai diperbincangkan oleh warga net.
Menurut Mulkan, postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin, maupun komentar peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, di akun Facebooknya itu untuk memecah belah umat beragama.
“Ancaman akan membunuh dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri kemarin,” kata Mulkan.
Lebih lanjut Mulkan mengatakan, bahwa bagi warga Muhammadiyah perbedaan itu merupakan hal yang biasa.
“Termasuk perbedaan lebaran Muhammadiyah dan pemerintah itu harus kita hargai. Bukannya diejek apalagi mengadu domba dan sampai mengancam membunuh,” jelas Mulkan.
Pihaknya berharap bahwa dengan adanya laporan yang dibuat warga Muhammadiyah tersebut, agar terlapor segera diusut oleh pihak kepolisian selaku penegak hukum.
“Kami percaya di NKRI ini penegakan hukum pasti ada. Dan kami berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas laporan warga Muhammadiyah dan menangkap Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, sehingga warga Muhammadiyah tidak dipandang remeh oleh orang,” tutup Mulkan.
Diketahui laporan yang dibuat oleh Mulkan ini sudah diterima oleh pihak spkt Polda sumsel dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/ 213 / IV / 2023 / SPKT/ POLDA SUMSEL.
Laporan ini juga sudah ditanda tangani oleh KA Siaga IIu.b.PAUR SIAGA II, Syaiful SH.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti mengatakan bahwa terkait dengan kasus ini pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
“Selamat pagi, benar, dia sudah membuat Laporan Polisi, dan segera ditindak lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu saja ternyata kasus ini juga sudah dilaporkan oleh pelapor lain ke Bareskrim Polri.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim, karena ada LP dengan peristiwa serupa yang dilaporkan di Bareskrim,” kata Fitri. (*)
Komentar