Serius Antisipasi Bencana Kekeringan dan Karhutla, Herman Deru Keluarkan SK Gubernur Terkait Izin TMC

- Redaksi

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemprov Sumsel terus melakukan persiapan dalam mengantisipasi terjadinya bencana kekeringan dan karhutla di wilayahnya pada musim kemarau tahun 2023 ini.

Bahkan, Gubernur Sumsel H Herman Deru telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan siaga darurat karhutla dan izin Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Sumsel.

Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI, POLRI, BMKG, BPBD hingga pihak swasta pun terus masif dilakukan untuk mengantisiasi terjadinya karhutla.

Sebelumnya, pada rapat koordinasi (Rakor) kesiapsiagaan bencana kekeringan dan kebakaran hutan lahan yang digelar secara virtual pada, Rabu (26/4), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tahun ini diprakirakan merupakan tahun netral bagi Indonesia pasca terjadinya La Nina. Kendati demikian, bencana lain seperti EI Nino masih akan mungkin terjadi meski dengan intensitas rendah sehingga dampaknya tetap harus diwaspadai.

Sebab. El Nino akan memicu terjadinya kekeringan akibat minimnya curah hujan yang terjadi. Tidak hanya itu, El Nino juga akan meningkatkan jumlah titik api, sehingga rawan terjadi karhutla.

“Potensi ini perlu dimitigasi karena akan berdampak terhadap ketersediaan air untuk pertanian, PLTA, wisata, dan dampak ekonomi EI Nino kuat pada tahun 2015, mengakibatkan kekeringan tanaman padi seluas 597 ribu ha,” kata Luhut.

Sebab itu, dia menekankan, kepala daerah yang ada di wilayah rawan karhutla harus mengeluarkan status siaga darurat bencana karhutla dan surat izin untuk mengoperasikan TMC.

Selain itu, mitigasi karhutla dengan operasi TMC juga perlu dilaksanakan pada mitigasi kekeringan untuk mengurangi dampak langsung pada masyarakat dengan pengisian waduk sebagai sarana irigasi, PLTA, dan wisata.

“TMC sebagai salah satu langkah mitigasi karhutla yangg telah berjalan dengan baik, dan ada peningkatan curah hujan hingga 193,5 mm (181 25%)’ dari prediksi BMKG untuk meredam hotspot. Selain dilakukan oleh pemerintah, operasi TMC perlu didorong untuk dilakukan pihak swasta,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Indonesia (BMKG) Dwikorita Karnawati menuturkan, jika sebelumnya BMKG telah mengingatkan potensi musim kemarau kering ini kepada sejumlah daerah.

Bahkan, BMKG juga telah mengingatkan agar daerah segera mengeluarkan SK Gubernur sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi terjadinya bencana tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini baru ada dua daerah saja yang telah mengeluarkan surat keputusan atau surat izin Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) diantaranya provinsi Sumsel dan Riau.

“Oleh sebab itu, kami minta provinsi lain agar segera mengeluarkan SK Gubernur sehingga di sisa musim penghujan ini, TMC ini bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar
Tingkatkan Akuntabilitas, Siwas Polres OKU Timur Gelar Supervisi Tahap II di Polsek Buay Madang Timur
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Wujud Kepedulian Sosial, Polsek Buay Madang Timur Bagikan Paket Makanan ke Warga Sumber Asri
Karutan Baturaja Hadiri Sosialisasi Optimalisasi Penyerapan Anggaran TA 2026
SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas, Siwas Polres OKU Timur Gelar Supervisi Tahap II di Polsek Buay Madang Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Berita Terbaru