Wanita Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan, Ketahuan Telah Hamil 6 Bulan

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Nasib malang dialami WD (30), seorang wanita disabilitas di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). WD menjadi korban pemerkosaan hingga mengandung enam bulan.

Terkait adanya dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita disabilitas, Pemerintah desa setempat menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.

Kepala Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, Edison, mengatakan, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin.

Menurutnya, Pemerintah Desa sudah melakukan upaya pendampingan terhadap korban dan keluarganya untuk melapor kepada aparat penegak hukum (APH).

“Sekarang sudah kami dampingi lapor ke Unit PPA Polres Musi Banyuasin dan sekarang sudah ada penyidikan dari unit PPA,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Ia menceritakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa WD, yang mengalami lumpuh pada bagian kaki akibat kecelakaan lalu lintas beberapa tahun lalu, serta mengalami kesulitan berbicara, aat ini tengah hamil besar, akibat diduga menjadi korban pemerkosaan.

Baca Juga :  Tak Terima Diejek, Memed Tikam Adi hingga Tewas dengan 24 Luka Tusuk

Mengetahui laporan tersebut, Kades kemudian menyelidiki kebenaran kabar itu ke rumah bidan, tempat di mana WD memeriksakan diri.

“Saat saya tanya Bidan ternyata benar bahwa dia sedang hamil enam bulan. Akhirnya kami menemui pihak keluarga benar-benar memastikan hal tersebut. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Polsek Sanga Desa untuk minta petunjuk lebih lanjut mengenai kasus ini, kemudian langsung diarahkan untuk membuat laporan ke unit PPA Polres Muba,” jelasnya.

Edison mengatakan, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus dugaan pemerkosaan ini kepada APH. “Soal siapa pelakunya, apakah benar seperti yang diceritakan oleh korban, itu kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menyelidikinya,” kata Kades.

Diketahui, dari informasi yang viral di media sosial beredar kabar bahwa WD (30), yang berstatus janda anak satu, diduga menjadi korban pemerkosaan. WD diduga sudah dua kali mengalami pemerkosaan oleh pelaku, hingga menyebabkan dirinya hamil enam bulan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Muba-KPU Mulai Bahas Pendanaan Pemilu 2024

Kepada keluarganya, WD menuturkan, kronologi pemerkosaan itu berawal saat dirinya sendirian di rumah. Saat itu ia sedang mandi di kamar mandi yang berada di dalam rumahnya.

Tiba-tiba datang pelaku yang langsung mendekap tubuhnya, dan menodongkan sebilah pisau sembari mengancam untuk membunuh korban jika ia berontak. Pelaku kemudian mengikat tangan korban ke belakang.

Selanjutnya korban tak kuasa melawan saat pelaku melakukan perbuatanya. Ironisnya selang beberapa hari pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya kepada korban untuk yang kedua kalinya dengan cara yang sama.

Sementara Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupesy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio, mengatakan, pihak yang bersangkutan sudah memberikan laporan dan saat ini telah dilakukan proses penyelidikan. “Sudah dilakukan proses penyelidikan, dan dimintai keterangan,” tukasnya.

Sementara, Advokat Eldo Rado, mewakili Tim telah bertemu langsung dengan korban dan Ibunya di Desa Kemang, melakukan advokasi terhadap korban dan keluarga.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Zulfikar Nekat Bobol Rumah Demi Uang USG Istri

Advokat Eldo Rado, menambahkan bahwa hari Senin lalu (7/2/2022), pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Muba, Iptu Effendi, diketahui benar adanya laporan pengaduan korban dan telah diperiksa yang didampingi ibu kandungnya dan sekarang dalam proses lidik.

Sementara itu, Ketua LBH Corong keadilan Sumatera Selatan, Anto Astari, menegaskan, sebagai Tim advokat pihaknya akan terus berusaha mengawal perkara ini, berkoordinasi dengan pihak Penyidik Polres Musi Banyuasin.

Sehingga proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terungkap pelaku yang memperkosa korban perempuan disabilitas sehingga membuatnya korban hamil dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.

“Kami berharap, agar terhadap perempuan korban lainnya yang mengalami tindakan pelecehan seksual atau ancaman kekerasan agar tidak ragu-ragu atau pun takut untuk mengadukan atau melapor ke Pihak yang berwajib karena negara hadir untuk melindungi segenap warganya dengan salah satu alat negara yaitu adanya pihak kepolisian,” jelasnya. (ANA)

    Komentar