Usulan Tiga Kecamatan Baru di Empat Lawang Kandas

Empat Lawang73 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Keingian masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, untuk menjadikan kabupaten ini memiliki 13 kecamatan, dari sebelumnya hanya 10 kecamatan, kandas.

Pasalnya, pengajuan usulan pemekaran tiga kecamatan baru yang diajukan Pemkab Empat Lawang ke pemerintah pusat, terganjal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Empat Lawang telah mengajukan usulan tiga pemekaran kecamatan baru di Empat Lawang ke pemerimtah pusat. Usulan itu diterima DPRD Empat Lawang, melalui sidang paripurna DPRD Empat Lawang, awal 2021 lalu.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Hari Bhakti Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Adakan Aneka Lomba

Rencana kecamatan baru tersebut antara lain, Kecamatan Semidang pemekaran dari Kecamatan Muara Pinang, Kecamatan Pendopo Timur pemekaran dari Kecamatan Pendopo, dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat pemekaran dari Kecamatan Tebing Tinggi.

Pj Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Empat Lawang, Pranata Negara saat dikonfirmasi mengatakan, tidak hanya usulan pemekaran kecamatan dari Empat Lawang yang tertunda disahkan oleh pemerintah pusat. Namun juga usulan dari berbagai daerah lain di seluruh Indonesia yang belum dapat diproses untuk disahkan.

Baca Juga :  Jalan Poros Rusak dan Berlobang, Pengendara Minta Segera Diperbaiki

“Persoalannya, ada PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, yang di dalamnya ada persyaratan jumlah penduduk,” ungkap Nata saat dihubungi via ponsel.

Dijelaskannya, dalam PP tersebut, ada persyaratan minimal jumlah penduduk yang harus dipenuhi dalam suatu kecamatan. Tentu saja sambung Nata, persyaratan ini dapat memupuskan suatu daerah khususnya di luar Jawa untuk memekarkan wilayah kecamatan karena sangat sulit dipenuhi.

“Jika melihat PP itu, usulan pemekaran tiga kecamatan kita terpaksa tertunda,” ujar dia.

Dikatakan Nata, adanya PP itu, sejumlah daerah yang juga sedang mengajukan usulan pemekaran kecamatan telah mengajukan protes. Bahkan, ada rencana beberapa daerah yang akan mengajukan judicial review PP itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Dua Pelaku Diduga Pemilik Kebun Ganja Diamankan

“Sebab, tidak mungkin ada di daerah-daerah (luar jawa) khususnya, mampu memenuhi persyaratan jumlah penduduk yang dimaksut PP tersebut,” imbuhnya. (Alf)

    Komentar