Usai Puaskan Birahi, Pria Ini Bawa Kabur HP Teman Kencannya

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bermoduskan mengajak kencan, M Sofyan Kurniawan alias Fyan, nekat melakukan aksi pencurinan Handphone. Akibat aksinya, warga Lorong Swadaya Murni Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini, harus berurusan dengan Unit Ranmor Poltestabes Palembang, kemarin, Minggu (22/10/2023).

Akibatnya, Fyan pun langsung diamankan saat berada di rumahnya. Tanpa bisa melakukan perlawanan, dengan mengangkat kedua tangannya, Fyan hanya mengakui perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, bersama barang bukti ia langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Aksi pencurian Handphone ini, dilakukan Fyan terjadi pada Minggu (24/9/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Jaya Indah Kecamatan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Baca Juga :  Tim Opsnal Ranmor Ringkus Raja Jambret

Berawal saat korban yakni IN, mendapatkan pesan dari pelaku Sofyan  yang mana baru dikenal dari group Whatsapp “RAINBOW”. Lalu pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Kemudian pelaku Sofyan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tahun 2017 dengan nomor polisi (Nopol) BG 6543 ABK.

Lalu, korban dan pelaku pergi ke kostan  di Jalan Jaya Indah Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Setibanya di sana, pelaku membuka celana korban dan melakukan onani. Setelah puas, korban ke kamar mandi. Saat itulah, pelaku Sofyan mengambil Handphone milik korban.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Gunakan Linggis Rusak Gembok Motor

“Benar jadi pelaku sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban dengan modus mengajak kencan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Senin (23/10/2023).

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda scopy warna merah tahun 2017 No.Pol : BG 6543 ABK 1 helai Jaket hoodi dan 1 helai celana panjang warna hitam.

“Dan atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun,” katanya.

Baca Juga :  Viral! Santri Alami Luka Bakar, Ponpes Sebut Karena Racun Nyamuk

Sedangkan, pelaku Sofyan mengakui perbuatannya, dan menjualkan handphone milik korban di market place facebook kepada seorang laki laki bernama RN.

“Saya jual seharga Rp500 ribu dan uang sudah habis untuk makan, ” katanya. (ANA)

    Komentar