Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Polisi tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka. Roy terlihat menggunakan kursi roda usai diperiksa 12 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Dia menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

“Tidak ditahan,” ujar Zulpan ketika dihubungi, Jumat (22/7/2022) dilansir sindonews.

Di mengatakan, bahwa alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit. “Sakit,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10:30 WIB hingga 22:00 WIB, dia keluar ruang pemeriksaan dengan dibopong oleh kuasa hukumnya.

Seusai menuruni tangga, Roy menggunakan kursi roda di Lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dibopong saat menaiki mobilnya. Dengan kondisi tersebut, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Baca Juga :  HRS Bebas Hari Ini, Pesanya: Terus Gaungkan Revolusi Akhlak

Dia juga enggan memberikan pernyataan apakah dirinya akan langsung ditahan atau tidak. Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution, yang ikut mendamping hanya mengatakan Roy sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat. “Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” kata Pitra.

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy juga tengah diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dua Unit Kios Hangus Terbakar Akibat Tumpahan Bensin Menyambar Api Kompor

“Iya hari ini benar Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka,” kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7) dilansir cnn indonesia.

Sebagai informasi, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Baca Juga :  Geger, Petugas DLHK Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan yang ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini. Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.

    Komentar