Usai Gasak Rumah, Pelaku Curat Tertangkap di Palembang

OKU Timur51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Isi rumah milik Sahrim Bin Wiryo Rejo (59), digasak sekelompok maling, setelah ditinggal pergi ke sawah. Kejadian pencurian dan Pemberatan (Curat) terjadi di Desa Karang Binangun, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, peristiwa Curat terjadi pada Rabu (04/08/2021) sekitar Pukul 04.00 WIB.

Diceritakan, sekitar pukul 24.00 WIB, anak korban pulang bermain, kemudian korban membukakan pintu rumah dan anak korban membawa masuk sepeda motornya. Kemudian, sekitar jam 04.00 WIB korban bangun dan lewat pintu dapur belakang mengeluarkan sepeda motor milik korban untuk melihat air di sawah sekitar jam 04.45 WIB.

Baca Juga :  Turut Berdukacita, Ketua Komisi 2 DPRD OKU Timur Meninggal Dunia

“Pada saat pulang dari sawah dan mencari handphone yang di cas/charger di belakang pintu ruang tengah, korban melihat tidak ada lagi. Lalu anak korban yang perempuan (Rita) terbangun dari tidur dan mencari handphone nya juga bahwa tidak ada dikamar,” katanya, Selasa (17/08/2021).

Lanjutnya, anak korban Rita keluar dari kamar dan memberi tahu ayahnya bahwa motornya yang berada di ruang tamu depan sudah tidak ada lagi. Kemudian, korban pun melihat pintu ruang tengah dalam keadaan terbuka sedikit, lalu korban pun menelpon Kepala Desa Karang Binangun, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Guna memberi tau kejadian yang korban alami. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Madang Suku I untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Polres OKU Timur Ciduk Komplotan Curat Honorer Dinas Pendidikan, Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Setelah dilakukan penyelidikan dan lidik, pada Sabtu (14/08/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Shadow Walet berhasil mendapatkan lokasi dan keberadaan tersangka.

“Tim Resmob Shadow Walet Polres OKU Timur, segera berangkat untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka Sumarlin Als Agus BIN Suwardi dan Deni Ardiansyah Bin Agus,” ungkapnya.

Kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Letda Abdul Rozak, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, tim shadow wallet mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone Vivo Y20, 1 (satu) unit motor honda scopy berwarna putih, dan 1 (satu) kotak handphone Vivo Y20. (Aan)

    Komentar