SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dalam rangka menjalankan sejumlah Inisiatif untuk penguatan dan modernisasi perdagangan, Pemerintah Kota Pagar Alam melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, bertempat di Gedung Juang, Alun-alun Utara Kota Pagar Alam, Selasa (1/3/2022).
Saat menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Dalam sambutannya, Walikota Pagar Alam melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hermawan menyebutkan, Pemkot saat ini sedangkan menjalankan sejumlah inisiatif untuk penguatan dan modernisasi perdagangan.
“Seperti melakukan perbaikan ekosistem kemudahan usaha yang memungkinkan perdagangan bisa mengakses pasar yang lebih luas, pembiayaan serta pengembangan kapasitas usaha seluas-luasnya,” paparnya.
Ia mengatakan, Perdagangan harus masuk sektor ekonomi unggulan nasional. Masa depan Indonesia berada pada generasi milenial, pedagang harus masuk pada ekonomi kreatif, dimana anak-anak muda saat ini sudah banyak terlibat dalam sektor tersebut.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkan, para peserta dalam memanfaatkan momen dengan menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber.
“Sehingga akan tercipta masyarakat Kota Pagar Alam yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajiban, serta akan memberikan dampak dan kemajuan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya. (ANA)
Komentar