SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG —Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Hukum berinisial HM. Rektor UMP, Prof. Dr. Abid Djazuli, SE, MM, memastikan yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik.
Penonaktifan tersebut mencakup kegiatan mengajar, membimbing mahasiswa, serta seluruh tugas akademik lainnya. Kebijakan ini diambil setelah pihak rektorat menerima laporan resmi hasil investigasi Tim Fakultas Hukum UMP.
“Saya telah menerima laporan hasil investigasi. Saat ini, yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik,” ujar Prof. Abid Djazuli.
Rektor menegaskan, dugaan pelecehan tersebut juga tengah diproses secara hukum oleh Polrestabes Palembang. Pihak universitas, kata dia, menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
UMP memastikan akan mengambil langkah lebih tegas apabila status perkara meningkat ke tahap penyidikan dan HM ditetapkan sebagai tersangka. Sanksi pemberhentian tetap akan diberlakukan tanpa menunggu proses etik internal.
“Perkara ini sudah masuk ranah hukum. Jika terbukti bersalah, universitas tidak perlu menunggu proses etik. Pemberhentian akan dilakukan,” tegasnya.
Langkah tegas rektorat UMP mendapat apresiasi dari pihak korban. Penasihat hukum korban, M. Novel Suwa, SH, MM, MSI, menyampaikan bahwa keputusan penonaktifan menunjukkan keseriusan kampus dalam merespons laporan korban.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas universitas. Penonaktifan ini menunjukkan bahwa kampus mengakui adanya dugaan peristiwa sebagaimana dilaporkan korban,” ujarnya.
UMP menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta integritas lingkungan akademik. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh civitas akademika bahwa pelanggaran etika dan hukum, khususnya yang menyangkut kekerasan seksual, tidak akan ditoleransi.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait status hukum HM.

Leave a Reply