Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Anggota Polisi Diganjar Penghargaan

Lahat46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Anggota Satuan Reskrim dan Polsek Pulau Pinang diganjar penghargaan oleh Kapolres Lahat, karena berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Jembatan Gantung Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang, kurang dari 24 jam, usai kejadian.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, memimpin langsung upacara pemberian penghargaan kepada 33 personel sat reskrim polres lahat dan Polsek Pulau Pinang sesuai dengan sprint no. Kep/66/XI/2021 tanggal 14 November 2021.

Penghargaan diberikan kepada anggota yang berprestasi ungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam berdasarkan Laporan Polisi LP/B/233/XI SPKT/Polres lahat/Polda sumsel tanggal 12 Nopember 2021 tersangka atas nama Hendi Sulisman bin Masrini, 26 tahun, petani, alamat Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Lahat dan korban atas nama Saipul Umri (56), warga Desa Jati.

Baca Juga :  Kelabui Petugas, Napi Kabur saat Izin Jenguk Anak Sakit

“Sebagai Kapolres saya ucapkan banyak terimakasih atas keberhasilan ungkap kasus, semoga dengan niatan kita yang bagus dan kerja keras akan membantu keberhasilan dan kesuksesan dalam tugas kita sehari-hari,” ungkapnya.

Dengan adanya pemberian reward kepada personel Polres Lahat yang berprestasi diharapkan juga bisa menimbulkan semangat lebih tinggi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan wujud implementasi program prioritas Kapolri menuju polri yang presisi dibidang transportasi prestasi, dan kinerja biak di bidang operasional maupun bidang pembinaan sehingga berdampak positif untuk kemajuan institusi Polri.

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan Saiful Imri, yang meninggal dunia di atas Jembatan Gantung di Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, pada Jum’at, 12 November 2021. Pelakunya ialah Hendi Sulisman, warga setempat.

Hendi diamankan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat, kurang dari 24 jam usai melakukan pembunuhan terhadap Saiful. Hendi dibekuk petugas usai menerima laporan dari adik korban, Tarmizi Hardiansyah (48 tahun), dengan LP/B-233/XI/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 12 November 2021, perkara Pembunuhan Pasal 338 KUHPidana.

Baca Juga :  Bupati Lahat Hibahkan Lahan untuk Bangun Masjid

Dari pelapor Tarmizi, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat dan Reskrim Polsek Pulau Pinang, langsung bergerak cepat dengan melakukan Lidik dan diperkuat dari pengumpulan barang bukti di lapangan. Alhasil, belum 24 jam usai menerima laporan, polisi sudah mengamankan pelaku. (ANA)

    Komentar