SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pupus sudah harapan Renenda (28) untuk memiliki motor Honda PCX tahun 2025. Ini lantaran korban sudah ditipu rekannya sendiri, Adi Irawan, saat hendak membeli motor secara tunai.
Tidak terima sudah ditipu, Renenda yang tercatat sebagai Lorong Nusantara, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini, melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Sabtu (8/3/2025). Dia berharap atas laporannya pelaku bisa ditangkap.
Kepada petugas piket pengaduan, Renenda didampingi Suaminya menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.53 WIB, di Jalan Lingkar Danau, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Berawal, saat korban yang mengenal terlapor Ad Irawan sebagai sales motor Honda, dikenal korban dari kakak kandungnya. “Saya memang tahu terlapor ini seorang sales motor. Lalu saya juga dikenalkan kakak perempuan saya kepada Terlapor,” katanya.
Lanjutnya, lalu korban kemudian menghubungi terlapor untuk memesan 1 unit motor Honda PCX. Namun saat itu Terlapor meminta uang Rp 5 juta untuk tanda jadi. “Terlapor ini meminta uang pak Rp 5 juta. Karena percaya saya berikan uang tersebut,” katanya, sambil mengatakan uang diminta terlapor di kirim lewat Transfer.
Pada 2 Maret 2025, Terlapor ini kembali menghubungi korban dan meminta sejumlah uang, sekitar pukul 18.55 WIB. “Saya kembali transfer senilai Rp 1,5 juta, namun hingga 5 Maret 2025, belum ada kejelasan. Oleh itu saya laporkan,” katanya sambil mengatakan motor belum saya terima.
Akibat peristiwa ini korban pun harus kehilangan uangnya Rp 6,5 juta.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait kasus penipuan. “Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, guna menangkap pelaku,” ungkapnya. (ANA)
Komentar