SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bank Indonesia (BI) pusat memberitahukan bahwa, Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 belum bisa digunakan setor tunai di ATM.
Hal ini lantaran masih perlu dilakukan penyesuaian sistem di ATM agar bisa mendeteksi uang baru tersebut.
Sebelumnya, wartawan Suarapublik.id ingin melakukan setor tunai di ATM menggunakan uang kertas baru nominal Rp 50.000. Namun, proses setor tunai tidak diterima dan gagal, dengan tulisan tertera di layar ATM, “Silahkan ambil uang anda”.
Kendati gagal, ia pun mencoba kembali melakukan setor tunai. Namun, lagi-lagi proses setor tunai tidak diterima dan gagal.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan setor tunai agar tetap menggunakan uang lama, karena uang rupiah baru Tahun Emisi 2022
masih perlu dilakukan penyesuaian sistem di ATM agar bisa mendeteksi uang baru tersebut. (*)
Komentar