SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, yang menggunakan dana alternatif PT SMI sebesar Rp151.122.905.000, telah selesai.
Kendati pembangunan konstruksi telah rampung 100 persen, ternyata masih terdapat persoalan yang membuat pihak RSUD Sekayu menahan sisa pembayaran kepada kontraktor.
“Secara administratif, kita sudah melakukan berita acara serah terima tahap satu dalam rangka untuk pencairan 100 persen. Itu administrasi untuk pengajuan pencairan. Menurut kita masih ada yang kurang, sehingga pembayaran dilakukan 85 persen,” ujar Direktur RSUD Sekayu, sekaligus PPK kegiatan pembangunan gedung RSUD, Makson Parulian Purba.
Ditegaskan Makson, pihaknya akan membayar 15 persen milik kontraktor namun dengan sejumlah catatan, mengingat masa pemeliharaan gedung yang merupakan tanggung jawab kontraktor yakni selama satu tahun.
“Untuk masa pemeliharaan, kita mempunyai persepsi berbeda dengan pihak kontraktor, jika kontaktor mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan seluruh item bangunan gedung bahkan lebih. Namun kami sebagai owner masih merasa ada kekurangan,” kata dia.
Selain tanggungjawab masa pemeliharaan satu tahun, kata Makson, sejumlah catatan harus dipenuhi pihak ketiga yakni pertama pihaknya harus yakin dahulu semuanya pembangunan gedung itu sudah sesuai dengan keinginan owner.
Kedua, pihanya ingin denda keterlambatan dibayar serta temuan lainya yang menjadi rekomendasi dari BPK harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Ketiga, ketika LHP BPK keluar hasil audit tersebut pihak kontraktor harus penuhi apa yang menjadi temuan BPK dan Keempat, saya menyarankan jika pembayaran mau dilakukan secara penuh semua hutang-hutang subkontraktor harus terlebih dahulu diselesaikan karena banyak yang melapor ada pekerjaan yang belum dibayar, walaupun itu bukan di ranah RSUD saya sebagai PPK mempunyai kewenangan dalam kebijakan,” beber dia.
“Kami tidak ingin bangunan gedung ini selesai namun ada menyisakan sengketa atau persoalan hukum di kemudian harinya. Sesuai kontrak 10 Desember 2021 habis masa kerja, namun masih ada kekurangan sehingga waktu diperpanjang selama 11 hari. Setelah dianggap selesai, di tanggal 21 Desember 2021 serah terima gedung sudah dilakukan dari pihak kontraktor ke RSUD Sekayu,” terangnya.
Terpisah, Pimpinan PT Citra Prasasti Konsorindo, Yulianty mengatakan, pihaknya sudah membuat surat jaminan pemeliharaan selama satu tahun. Bahkan, pihaknya memastikan akan bertanggung jawab jika ada komplain dari pihak RSUD selama masa pemeliharaan.
“Jadi begini, selama masa pemeliharaan ketika ada kerusakan atau komplain terkait bangunan gedung, pihak RSUD kami minta untuk berkirim surat kepada kami selaku kontraktor, sehingga kami bisa menindaklanjuti ke supplier. Sebagai contoh ada kerusakan masalah lift, AC bocor dan lainya yang menjadi tanggung jawab pihaknya,” ungkap Yulianty.
Dikatakannya, pada Desember 2021 pihaknya sudah menyelesaikan surat jaminan pemeliharaan yang diterbitkan dari Bank. Artinya sebagai kontraktor pihaknya sudah memenuhi persyaratan untuk menagih uang pelunasan 100 persen. Sementara pihak RSUD sendiri tidak memperjuangkan hak kontraktor.
Sementara, terkait adanya permasalahan antara pihaknya dengan Subkontraktor, Yulianty menegaskan permasalahan itu bukan ranah atau urusan dari pihak RSUD. “Kami tegaskan pihak RSUD Sekayu jangan terlalu jauh mencampuri urusan internal perusahaan kami, lunasi saja pembayarannya,” terangnya. (ANA)
Komentar