Tolak UMSP 2025, Dewan Pengupahan Akan Lakukan Aksi Demo Besar-Besaran

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan pengupahan Sumatera Selatan mewakili serikat buruh menyebut pihaknya menolak terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025 yang resmi diumumkan oleh Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada, Rabu (11/12/2024).

Penolakan dilakukan dikarenakan adanya perubahan penetapan UMSP Sumsel tanpa adanya kesepakatan dengan pihak mereka.

Sebelumnya, dalam pembahasan itu Dewan Pengupahan merekomendasikan 9 sektor dari 21 sektor. Akan tetapi, yang ditetapkan hanya 3 sektor saja.

“Kami yang juga mewakili serikat buruh menolak keras penetapan itu, karena kami merekomendasikan 9 sektor dari 21 sektor yang ada. Tetapi kenapa hanya 3 yang disahkan, dan tadi kami tidak diajak membahas terkait perubahan ini,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Cecep Wahyudin saat dibincangi langsung usai penetapan UMP di Golden Sriwijaya, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, keputusan itu menunjukkan inkonsistensi pemerintah. Ia juga mempertanyakan alasan Pj Gubernur Sumsel memgapa hanya menetapkan 3 sektor tersebut.

“Tadi disebutkan kesepakatan, tapi kesepakatan yang mana. Jadi keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan yang diputuskan Dewan Pengupahan,” katanya.

Selain itu, menyentil besaran kenaikan UMSP yang hanya mencapai Rp 50 ribu, hal itu dianggap jauh dari rekomendasi awal.

“Ini tidak relevan dengan kebutuhan hidup layak para pekerja, ditambah lagi kami tidak diajak berdiskusi dan penetapan ini hanya sepihak,” ucapnya.

Ia mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran di kantor Gubernur Sumsel jika keputusan tersebut tidak dicabut.

“Dalam waktu dekat langkah kami meminta gubernur untuk mencabut apa yang disampaikan tadi, kalau tidak kami akan melakukan demo besar-besaran. Walaupun kami belum melihat SK secara langsung,” ungkap dia.

Diketahui, 9 sektor yang direkomedasikan naik sebelumnya yaitu sebagai berikut:

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252

2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864

3. Industri pengolahan: 3.841.548

4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160

5. Konstruksi: Rp 3.856.275

6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867

7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456

8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344

9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733. (Tia)

Berita Terkait

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga
Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi
Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa
Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa
Aliansi Mahasiswa Beri Kartu Merah ke Presiden saat Demo di DPRD Sumsel
PST dan SIRA Gelar Nazar Potong Sapi, Apresiasi KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Muara Enim

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:18 WIB

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Senin, 15 Juni 2026 - 20:42 WIB

Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

Senin, 15 Juni 2026 - 20:36 WIB

Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa

Berita Terbaru

Pelaku saat Berada di RSMH

Kota Palembang

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Selasa, 16 Jun 2026 - 11:18 WIB