Tolak UMSP 2025, Dewan Pengupahan Akan Lakukan Aksi Demo Besar-Besaran

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan pengupahan Sumatera Selatan mewakili serikat buruh menyebut pihaknya menolak terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025 yang resmi diumumkan oleh Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada, Rabu (11/12/2024).

Penolakan dilakukan dikarenakan adanya perubahan penetapan UMSP Sumsel tanpa adanya kesepakatan dengan pihak mereka.

Sebelumnya, dalam pembahasan itu Dewan Pengupahan merekomendasikan 9 sektor dari 21 sektor. Akan tetapi, yang ditetapkan hanya 3 sektor saja.

“Kami yang juga mewakili serikat buruh menolak keras penetapan itu, karena kami merekomendasikan 9 sektor dari 21 sektor yang ada. Tetapi kenapa hanya 3 yang disahkan, dan tadi kami tidak diajak membahas terkait perubahan ini,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Cecep Wahyudin saat dibincangi langsung usai penetapan UMP di Golden Sriwijaya, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, keputusan itu menunjukkan inkonsistensi pemerintah. Ia juga mempertanyakan alasan Pj Gubernur Sumsel memgapa hanya menetapkan 3 sektor tersebut.

“Tadi disebutkan kesepakatan, tapi kesepakatan yang mana. Jadi keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan yang diputuskan Dewan Pengupahan,” katanya.

Selain itu, menyentil besaran kenaikan UMSP yang hanya mencapai Rp 50 ribu, hal itu dianggap jauh dari rekomendasi awal.

“Ini tidak relevan dengan kebutuhan hidup layak para pekerja, ditambah lagi kami tidak diajak berdiskusi dan penetapan ini hanya sepihak,” ucapnya.

Ia mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran di kantor Gubernur Sumsel jika keputusan tersebut tidak dicabut.

“Dalam waktu dekat langkah kami meminta gubernur untuk mencabut apa yang disampaikan tadi, kalau tidak kami akan melakukan demo besar-besaran. Walaupun kami belum melihat SK secara langsung,” ungkap dia.

Diketahui, 9 sektor yang direkomedasikan naik sebelumnya yaitu sebagai berikut:

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252

2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864

3. Industri pengolahan: 3.841.548

4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160

5. Konstruksi: Rp 3.856.275

6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867

7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456

8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344

9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733. (Tia)

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat, Adil dan Makmur
Ratu Dewa Pimpin HUT RI Ke-81 Di JSC
Honda Merdeka Hadir di Festival Perahu Bidar, Dukung Kelestarian Budaya Palembang
Semarak HUT ke-81 RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Kebersamaan dengan Pelanggan dan Masyarakat
Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat
Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Rayakan Kemerdekaan Lewat Convoy Merdeka
Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Bernuansa Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat, Adil dan Makmur

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Ratu Dewa Pimpin HUT RI Ke-81 Di JSC

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Honda Merdeka Hadir di Festival Perahu Bidar, Dukung Kelestarian Budaya Palembang

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Kebersamaan dengan Pelanggan dan Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat

Berita Terbaru

Empat Lawang

Empat Desa dapat penghargaan dari BNNK Empat Lawang

Selasa, 18 Agu 2026 - 09:34 WIB