Tingkatkan PAD, Pemutihan Pajak di Muba Tanpa Target

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berlaku untuk semua daerah, termasuk Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Masa pemutihan pajak kali ini dimulai pada 1 Oktober sampai 31 Desember 2021.

Kepala Cabang Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak Muba, Prayogom mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan itu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Antusias masyarakat sangat luar biasa, program ini bertujuan meringkan beban masyarakat yang mana kita hapus biaya dendanya,” ungkap Prayogo, selasa (5/10/2021).

Baca Juga :  Pemkab Muba Bakal Gulirkan Program Basic Income untuk Lansia dan Disabilitas

Adapun program yang ada yakni pemutihan beban pajak Kendaraan Bermotor, pertama Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif, dan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Untuk pemutihan ini tidak ada target karena bertujuan meringankan beban masyarakat. Untuk capaian per triwulan yakni Oktober 77,9 persen dari target 75 persen,” terangnya.

Selanjutnya, pemutihan transaksi yang paling banyak yakni motor, karena penggunaan kendaraan banyak di Kabupaten Muba.

“Kita telah menyebar pengumuman menggunakan media sosial dan spanduk di kecamatan di Muba. Jadi manfaatkan kesempatan ini untuk bayar pajak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Kejari Muba Terapkan E-Arsip

Salah satu masyarakat Sekayu Edwin, mengaku cukup terbantu dengan adanya program pemutihan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, dirinya sudah hampir menunggar pajak kendaraan sepeda motor miliknya selama dua tahun.

“Alhamdulillah terbantu pak atas program pemerintah ini, kalau saya mau bayar pajak dan denda rasanya tidak sanggup karena pencarian saya yang pas-pasan ini. Kalau bayar pokoknya saja  saya sangat terbantu sekali ditengah pemasukan zaman COVID-19 ini,” ujarnya. (ANA)

    Komentar