SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus melakukan pembenahan, di antaranya yakni dengan menyediakan jalur akses bagi penyandang disabilitas.
Ini dilakukan demi mewujudkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), serta sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Tidak hanya itu, fasilitas bagi kelompok rentan lainnya, seperti lansia dan ruang laktasi (ruang menyusui), juga tersedia, hingga toilet, blok hunia bagi disabilitas dan lansia juga telah disiapkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H. Gultom, melalui Kasubsi Keamanan, Wendi Sastra, mengatakan bahwa di era saat ini yang semakin maju pihaknya dituntut harus bisa memberikan pelayanan publik terbaik, baik itu bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan juga kepada masyarakat di luar Lapas.
“Sesuai dengan standar pelayanan publik yang berbasis HAM, pembuatan jalur khusus disabilitas ini bertujuan untuk memudahkan penyandang disabilitas memasuki area kunjungan di Lapas sekayu serta untuk memberikan rasa keadilan dalam pelayanan dan menghindari diskriminasi,” ungkap wendy.
Dikatakannya, ketersedian akses bagi penyandang disabilitas ini merupakan implementasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
“Kami ingin menjadi instansi pemerintah yang taat terhadap aturan, menjadi pelayan publik yang menegakan keadilan terutama bagi semua pengunjung yang datang di Lapas Sekayu. Apa pun keadaan mereka, kami harus wajib melayani mereka dengan baik,” katanya.
Lanjutnya, penyediaan fasilitas publik berbasis HAM merupakan bentuk dukungan Lapas II B Sekayu terhadap hak kaum disabilitas.
“Harapan kami kedepan, semua tempat pelayanan publik dapat menyediakan pelayanan yang ramah terhadap kaum disabilitas dan kami Lapas II B Sekayu telah ambil bagian dalam hal itu,” tandasnya.
Terpisah, Staf Khusus Kepresidenan (KSP) dari Kedeputian V, Sunarman Sukamto, mengapresiasi adanya layanan berbasis HAM yang sudah dilakukan pihak lapas II B Sekayu, hal ini merupakan wujud komitmen dari pihak lapas II B Sekayu dalam mewujudkan Kesetaran di lingkungan Lapas.
“Kami apresiasi lapas IIB Sekayu yang telah mengimplementasikan pelayanan Berbasis HAM diantaranya, ya menyediakan aksesbilitas bagi penyandang disablitas baik untuk pengunjung maupun warga binaan,” ungkap Sunarman.
Sunarman menyebut, implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang sudah dilakukan lapas IIB Sekayu sejalam apa yang sudah diamanahkan oleh undang -undang nomor 8 tahun 2016 serta PP 39 tahun 2020.
“Bentuk komitmen ini patut kita apresiasi, Kedeputian V bersama kawan -kawan organisasi penyandang disabilitas akan terus mendorong keseteraan bagi penyandangan disabilitas tidak hanya di sektor ini saja, namun kita berharap semua lembaga baik pemerintah, swasta serta lembaga lainya juga berkomitmen mewujudkan amanah undang-undang untuk memberikan kesetaraan sama bagi kelompok rentan khsusnya penyandang disabilitas,” tuturnya. (ANA)
Komentar