SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang tersangka pencurian HP yang kerap meresahkan masyarakat dibekuk tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (19/10/2023). Tersangka inisial RS (28), warga Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasi Humas Iptu Silvia Wardi mengatakan, setelah mendapatkan laporan tim dari Jatanras bersama Opsal Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan di lapangan, dari penyelidikan itu anggota mendapatkan keberadaan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam PASAL 363 kUHPidana.
Pada Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Anggota Jatanras Polda Sumsel dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang berdasarkan perintah dari kasat Reskrim polres empat Lawang, untuk melakukan upaya paksa penangkapan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B-72/VIII/2022/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, tanggal 11 Agustus 2022 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban PS yang beralamatkan di Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
“Anggota Jatanras Polda Sumsel dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi dari keterangan saksi-saksi serta berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan bahwa pelaku dari tindak pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh pelaku yang berinisial RS (29) warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Empat Lawang,” katanya.
Dilanjutkannya, kemudian setelah mendapatkan petunjuk terkait keberadaan salah satu pelaku tersebut Anggota Jatanras Polda Sumsel dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan di Rumah Sakit Umum Dr. mohammad Hoesin Palembang.
“Saat dilakukan interogasi secara lisan bahwa pelaku yang berinisial RS mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan saudara B (telah menjalani hukuman),” ujarnya.
Masih dikatakannya, barang bukti yang diamankan berupa satu buah kotak HP merk OPPO A51 dengan tertuliskan nomor IMEI: 867919051573015, dan 1 (satu) Unit HP MERK OPPO A53 WARNA BIRU DENGAN Nomor IMEI: 867919051573015.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya. (ANA)
Komentar