SUARAPUBLIK.ID, KAYUAGUNG – Tim Advokat dan Konsultan Hukum Nusantara Law Firm yang diketuai Suka Aziz Al Haqqih SH, Anggota Turun SH dan Subrata SH melakukan sanggahan terhadap pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades Desa Bukit Batu Kecamatan Air Suguhan yang dimenangkan Calon Nomor urut 2 Rumidah, Jumat (26/11/2021).
Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja, Aulia Aziz Al Haqqi SH mengungkapkan, pihaknya menanggapi serta menyikapi adanya surat Bupati OKI Nomor :470/1257/D.PMD/II.I/2021tanggal 22 November 2021 yang pada pokoknya meminta dilakukan pemungutan suara ulang Pilakdes Desa Bukit Batu. “Surat sanggahan pemungutan suara ulang Pilkades Desa Bukit Batu ini sudah kami kirimkan ke Bupati melalui Bagian Umum,” terangnya.
Hal ini sambungnya berdasarkan surat kuasa khusus pada tanggal 24 November 2021 selaku kuasa hukum calon kades No urut 2 Rumidah menyampaikan, bahwa panitia pemilihan Kades Bukit Batu Tahun 2021-2027 telah menyelenggarakan tahapan pemilihan Kades Bukit Batu, sesuai dengan tatacara dan ketentuan yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa jo dan tersebut di atas.
Bahwa penanganan aduan dalam pemilihan kades secara limitative diatur Pasal 60 Peraturan Bupati OKI No 18 Tahun 2017 Tentang perubahan peraturan Bupati OKI No 11 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pilkades Serentak dan Pemberhentian kades. Salah satu isi pasal setiap pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan, disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan. Sampai pada saat ditutupnya rapat pemungutan suara.
Merujuk Pasal 60 tersebut di atas, secara yuridis dan sederhana diketahui pasti muatan aduan yang diatur dalam Pasal 60 Peraturan Bupati OKI No 18 tahun 2017 Tentang perubahan peraturan Bupati No 11Tahun 2015 tentang cara pemilihan kades serentak dan pemberhentian kades adalah masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan atau bukan mengatur mengenai pengaduan tentang perselisihan pelaksanaan perhitungan suara, dan atau perselisihan mengenai hasil perhitungan suara.
Sebelumnya, Rumidah di dampingi suami mengatakan, terkait tudingan bahwa pihaknha melakukan pengancaman, itu tidak benar. Karena justru pihak nomor urut 1 yang melakukan pengancaman dan kita ada rekamannya.
“Termasuk Money Politic juga, kita tidak sama sekali (melakukan) money politic, dan mereka tidak bisa membuktikan itu terjadi. Justru kita bisa membuktikan, mereka yang melakukan money politic, amplop berisi kartu nama dan uang pun ada di kita,” pungkas Rumidah. (*)
Komentar