SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah kawasan hutang lindung Gunung Dempo dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tiga terdakwa, divonis dengan hukuman yang berbeda.
Adapun tiga terdakwa merupakan mantan pegawai ATR BPN Pagaralam diantara yaitu terdakwa Yogi Armansyah Putra divonis 1 tahun 4 bulan, kemudian terdakwa Bowo Marsi divonis 1 tahun 2 bulan dan terdakwa Nuryanti divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (20/12/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa para terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah di hukum.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yogi Armansyah Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,“ jelas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan.
Masih kata hakim ketua,” Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bowo Marsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.” tegas hakim ketua lagi.
lanjutkan hakim ketua Lagi,” Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuryanti selama 1 tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa Yogi Armansyah langsung menyatakan banding.Sementara itu terdakwa Bowo Marsi dan Nuryanti maupun Jaksa Penuntut Umum (JP) menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam dakwaan, Kejari Pagaralam mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimana salah satunya lokasi kegiatan PTSL di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
Bahwa dari pengecekan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, tidak pernah menerima permohonan dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam atas penggunaan Kawasan Hutan dimaksud.
Bahwa terdakwa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu, Saksi Toni Idamansyah sebesar Rp. 93.563.000, Saksi Omaidi sebesar Rp. 257.150.000, Saksi Sawawi sebesar Rp. 289.308.000, dan saksi Junaidi sebesar Rp. 213.769. 000, sebagaimana laporan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara.
Adapun modus yang digunakan para terdakwa adalah melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo, dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. (ANA)
Komentar