Tertipu Pembelian Triplek 35 Keping, Toko Material Merugi Rp6 Juta Lebih

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga tertipu dalam pembelian triplek ukuran 122 cm x 24 cm sebanyak 35 keping, sebuah toko material bangunan beralamat di Jalan Angkatan 66 Palembang, alami kerugian Rp6 juta lebih.

Atas kerugian tersebut, pemilik toko bangunan Rudi (34) melalui karyawannya bernama Yudistiranda (28), membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (28/2/2024).

Diwawancarai usai membuat laporan, Yudistiranda mengatakan, peristiwa penipuan terjadi pada Jumat (23/2/2024), sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembacokan hingga Tewas Diringkus Polisi

Diceritakannya, terlapor Rezky awalnya memesan triplek melalui Handphone dan memberikan alamat yang dituju dengan membeli sebanyak 35 keping. Kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer melalui pesan Whatsapp.

“Setelah itu saya mengantarkan triplek sebanyak 35 keping tersebut ke alamat yang diberikan, dan barang diserahkan kepada tukang yang sedang bekerja di lokasi. Lalu saya mengecek uang transfer terlapor di mutasi rekening bank. Ternyata tidak ada, bukti transfer yang diberikan terlapor itu palsu,” jelasnya.

Mengetahui uang belum masuk, kemudian pelapor kembali ke lokasi barang yang diantarkan ke tukang tujuannya untuk mengambil kembali triplek yang diantar. “Akan tetapi tukang itu tidak mau memberikan triplek dengan alasan sudah dibayar kepada terlapor,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Tahun Buron usai Bunuh Gadis Dibawah Umur, Roy Marten Ditangkap

Yudistiranda mengatakan, atas kejadian ini toko material bangunan mengalami kerugian Rp6.125.000, sehingga melalui kuasa korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang. “Saya berharap terlapor bisa ditangkap dan bertanggungjawab atas perbuatannya,” tuturnya.

Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima anggota piket di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar