Terlibat Penyalahgunaan dan Penggelapan Jabatan, Vera Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum73 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat penyalahgunaan dan penggelapan dalam jabatan, terdakwa Vera yang merupakan kepala purchasing (pembelian) PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia dihukum 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Edi Cahyonoz pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/12/2023).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vera, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penggelapan dalam jabatan. Atas perbuatan terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

Baca Juga :  Oknum PNS di Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Vera dengan pidana penjara selama 4 tahun,“ tegas majelis hakim saat di persidangan.

Vonis majelis hakim sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Herman, menurut terdakwa Vera dengan pidana 3 tahun 10 bulan, dengan pasal  378 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik penuntut umum maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, Dedi Alex selaku kuasa hukum PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmond Indonesia, mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa Vera.

Baca Juga :  Oknum PNS di Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

“Kami apresiasi kinerja hakim dan jaksa. Kami menilai vonis tersebut sudah maksimal. Sementara untuk total kerugian sebenarnya dari hasil tim audit kami Rp 2,6 miliar, tetapi dalam persidangan majelis hakim menyatakan kerugian terbukti sebesar Rp1,5 miliar untuk dua perusahaan tersebut,” ujarnya. (ANA)

    Komentar