Terlibat Narkotika, Dua Anggota Polres Lahat Dipecat tidak Hormat

Lahat84 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, atas nama Briptu Age Suwito dan Bripda Ahmad Yovie, di halaman Polres Lahat, Selasa (7/12/2021). Keduanya diberhentikan atas keterlibatan penggunaan narkoba.

Pemberhentian keduanya berdasarkan keputusan Kepolisian Sumatera Selatan Nomor skep: 789/X/2021 dengan dasar melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, junto pasal 7 ayat 1 hirup (m) Pasal 11 hirup (c) dan pasal 21 ayat 3 huruf i perkap nomor 14 tahun 2011.

Dalam amanatnya, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, mengatakan upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggungjawab pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan merupakan punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Baca Juga :  Bupati Lahat Hibahkan Lahan untuk Bangun Masjid

“PTDH terhadap personel Polri dilakukan dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang propesi dan pengamanan polres lahat dan selanjutnya dilakukan pemecatan oleh institusi polri sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” jelasnya.

“Diharapkan kepada personel yg di berikan PTDH dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, dan harapan saya sebagai warga negara yang baik yang pernah dididik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra Polri, untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah tengah masyarakat,” tegas Gusti.

Baca Juga :  Kelabui Petugas, Napi Kabur saat Izin Jenguk Anak Sakit

Masih disampaikan Kapolres, Polri adalah organisasi lembaga yang di tuntut untuk memberikan contoh teladan yang baik dari masyarakat dan juga di tuntut untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik dalam setiap bidang tugas dan Harkamtibmas.

“Langkah tegas harus dilakukan sebagai pimpinan sebagai implementasi program presisi Kapolri dengan pemantapan reformasi internal yaitu penegakan aturan kode etik dan propesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan solidaritas internal yg baik dalam rangka perbaikan kultur yaitu tindak tegas anggota yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Lahat Hibahkan Lahan untuk Bangun Masjid

Sementara itu, Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Lahat Kompol M Nuh mengatakan, kedua anggota yang PTDH tersebut merupakan anggota Polres Lahat yang sebelumnya bertugas di Bagian Ren dan SIUM.

“Kedua anggota tersebut terlibat Narkotika sesuai dengan Telegram dari Polda Sumsel,” katanya. (ANA)

    Komentar