Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Pegawai Bank Mandiri Diringkus Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gerak cepat Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus Indah Yulita, atas dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka Indah Yulita ditangkap saat berada di tempat kerjanya di Bank Mandiri, Jalan Kapten A. Rivai, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada Jum’at (16/5/2025).

Sebelumnya, tersangka Indah Yulita dilaporkan korban Agustina Novitasari ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palemhang, pada 16 Mei 2024 lalu.

Baca Juga :  Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalur Lintas Batubara, 35 Paket Narkotika Diamankan

Kala itu, Agustina Yulita diajak tersangka Indah Yulita untuk berbisnis minyak curah. Namun, uang yang diserahkan korban malah dibawa kabur dan diduga digunakan kepentingan pribadi.

Atas kejadian tersebut, korban Agustina mengalami kerugian mencapai Rp331 juta. Oleh karena itu, dirinya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus tipu gelap.

“Iya sudah diamankan, namun masih berproses,” kata Andrie saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Pencuri Part Lift Barang di Opi Mal Diringkus, Pelaku Ternyata...

Ketika hendak ditanya modus dari tersangka, Andrie belum ingin berkomentar lebih banyak. “Nanti yah, kita masih melakukan gelar perkara,” jelasnya. (ANA)

    Komentar