Terdakwa Rabu Anggap 3 Orang Ini Paling Bertanggungjawab Terkait Kasus Korupsi PMI OI

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rabu, Terdakwa yang terlibat Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2023-2024, melalui tim Kuasa Hukumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Rabu (9/7/2025), membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OI.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, serta dihadiri JPU Kejari OI, tim kuasa hukum terdakwa Rabu, Ferdiansyah SH dan tim, secara bergantian membacakan eksepsi.

Sementara itu, Seusai sidang, terdakwa Rabu melalui kuasa hukumnya Ferdiansyah SH dan tim, Fahmi SH MH, Lani Nopriansyah SH, Kgs Ahmad Tabrani SH, mengatakan, sidang hari ini agendanya menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Berharap Dijatuhi Hukuman Ringan

“Dalam eksepsi yang kita sampaikan itu, prinsip bahwa Klien kita atas nama terdakwa Rabu tidak selayaknya didakwakan atau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, tapi kalau memang klien kami ini ada perbuatan melawan hukum sepatutnya disidangkan di Pengadilan Umum (Pidum), bukan disidangkan di pengadilan Tipikor,“ tegas Ferdi, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang.

Ferdiansyah menjelaskan, inti eksepsi mereka ialah memohon kepada majelis hakim agar kliennya atas nama Rabu, dibebaskan dari dakwaan JPU. Kenapa diminta seperti itu, karena menilai bahwa kliennya ini hanyalah Ketua Bidang PMR. Walaupun Kliennya ini memakan uang PMI Ogan ilir, itu sepantasnya ditindak, di pidana umum, bukan ditindak pidana Tipikor.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Perkara Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Dilanjutkan

“Seharusnya yang bertanggungjawab dalam kasus ini bukan klien kami, melainkan ketua, sekretaris dan bendahara, nah kenapa di dalam perkara ini hanya klien kami saja yang dibebankan dalam perkara ini tetapi, ketua, sekretaris dan bendahara tidak diproses dan dijadikan tersangka,“ tegasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024.

Tiga orang terdakwa tersebut diantara yakni Rabu selalu Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, Nairobi selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan. (ANA)

    Baca Juga :  Oknum Pol PP Diduga Keroyok Anggota Polisi

    Komentar