SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Akibat ulahnya mencuri dua karung Kopi milik tetangga, Arkian (41), warga Desa Lebuhan Bandar, Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, Pagar Alam, digelandang petugas Polsek Dempo Selatan, Senin (5/6/2023).
Arkian dilaporkan korban Rozali (61), lantaran tak terima hasil kerja kerasnya dicuri begitu saja oleh pelaku. Korban pun melaporkan peristiwa pencurian itu kepada Ketua RT dan RW setempat.
Diterangkan Kapolsek Dempo Selatan, Iptu Apriyadi, bahwa peristiwa pencurian ini terungkap berawal saat korban Rozali tengah berada di kebun di Desa Lebuhan Bandar, guna menjaga hasil panen kopi pada Sabtu (3/6/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itulah, pelaku tiba di kebun. Pelaku sempat memanggil-manggil korban. Karena tidak ada sahutan, pelaku mengira korban tidak ada di lokasi.
“Melihat ada dua karung Kopi kering lebih kurang 100 kilogram, tersangka langsung berniat jahat dengan mencurinya,” terang Apriyadi.
Dikatakan Kapolsek, korban sempat memergoki aksi pelaku. Dia pun lalu menghentikannya dengan menggunakan ketapel, pelor dari senjata tradisional, hingga sempat mengenai tubuh pelaku.
Akan tetapi, pelaku tidak takut dan justru langsung kabur. Meski begitu, korban sempat melihat wajahnya.
“Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada Ketua RT dan RW. Akibat kejadian itu, korban menelan kerugian Rp700.000,” ungkapnya.
Pelaku yang tak terima dituduh mencuri, justru mendatangi Polsek Dempo Selatan untuk melaporkan telah terjadi fitnah terhadap dirinya. Bahkan di kantor Polisi, pelaku terus ngotot dan membantah jika dirinya tidak mencuri kopi milik Rozali.
“Tapi, setelah mendapatkan keterangan dan informasi masyarakat berikut keterangan BAP pelapor, saksi-saksi serta barang bukti, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan serta upaya-upaya pengungkapan kasus dengan cara humanis, akhirnya pelaku Arkian mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek. (ANA)
Komentar