Teddy Segera Cari Pengganti JEP

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Definitif Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan Teddy Meilwansyah (Sumsel) segera mencari Pelaksana Harian (PLH) Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel JEP yang kemarin ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung SMA Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

“Kita akan mencari Pengganti Sementara, PLH, mengganti Pak JEP yang terkena kasus Tindak Pidana Korupsi,” kata Teddy di jumpai, Jumat (31/5/2024).

Lanjut Teddy, meski ia tak menyangka jika salah satu Kabidnya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia menilai sosok JEP merupakan orang yang Humble dan mudah bergaul.

“Saya belum terlalu kenal, karena saya belum lama menjabat, tapi selama mengenal dia orangnya baik dan suka membaur,” terang Teddy.

PJ Bupati Kabupaten OKU ini juga segera melakukan memberikan laporan kepada PJ Gubernur Sumsel agar bisa mencari solusi tepat. Selain juga melakukan rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel.

“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ada proses hukumnya, tapi kita pasti ikuti semua prosesnya,” ungkapnya.

Diketahui, Jep ditahan atas kasus Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar .Rp 247.299.409.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Dua berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga
Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi
Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa
Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa
Aliansi Mahasiswa Beri Kartu Merah ke Presiden saat Demo di DPRD Sumsel
PST dan SIRA Gelar Nazar Potong Sapi, Apresiasi KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Muara Enim

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:18 WIB

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Senin, 15 Juni 2026 - 20:42 WIB

Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

Senin, 15 Juni 2026 - 20:36 WIB

Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa

Berita Terbaru

Pelaku saat Berada di RSMH

Kota Palembang

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Selasa, 16 Jun 2026 - 11:18 WIB