Teddy Segera Cari Pengganti JEP

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Definitif Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan Teddy Meilwansyah (Sumsel) segera mencari Pelaksana Harian (PLH) Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel JEP yang kemarin ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung SMA Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

“Kita akan mencari Pengganti Sementara, PLH, mengganti Pak JEP yang terkena kasus Tindak Pidana Korupsi,” kata Teddy di jumpai, Jumat (31/5/2024).

Lanjut Teddy, meski ia tak menyangka jika salah satu Kabidnya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia menilai sosok JEP merupakan orang yang Humble dan mudah bergaul.

“Saya belum terlalu kenal, karena saya belum lama menjabat, tapi selama mengenal dia orangnya baik dan suka membaur,” terang Teddy.

PJ Bupati Kabupaten OKU ini juga segera melakukan memberikan laporan kepada PJ Gubernur Sumsel agar bisa mencari solusi tepat. Selain juga melakukan rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel.

“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ada proses hukumnya, tapi kita pasti ikuti semua prosesnya,” ungkapnya.

Diketahui, Jep ditahan atas kasus Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar .Rp 247.299.409.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Dua berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat, Adil dan Makmur
Ratu Dewa Pimpin HUT RI Ke-81 Di JSC
Honda Merdeka Hadir di Festival Perahu Bidar, Dukung Kelestarian Budaya Palembang
Semarak HUT ke-81 RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Kebersamaan dengan Pelanggan dan Masyarakat
Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat
Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Rayakan Kemerdekaan Lewat Convoy Merdeka
Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Bernuansa Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat, Adil dan Makmur

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Ratu Dewa Pimpin HUT RI Ke-81 Di JSC

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Honda Merdeka Hadir di Festival Perahu Bidar, Dukung Kelestarian Budaya Palembang

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Kebersamaan dengan Pelanggan dan Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat

Berita Terbaru

Empat Lawang

Empat Desa dapat penghargaan dari BNNK Empat Lawang

Selasa, 18 Agu 2026 - 09:34 WIB