Teddy Segera Cari Pengganti JEP

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Definitif Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan Teddy Meilwansyah (Sumsel) segera mencari Pelaksana Harian (PLH) Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel JEP yang kemarin ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung SMA Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

“Kita akan mencari Pengganti Sementara, PLH, mengganti Pak JEP yang terkena kasus Tindak Pidana Korupsi,” kata Teddy di jumpai, Jumat (31/5/2024).

Lanjut Teddy, meski ia tak menyangka jika salah satu Kabidnya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia menilai sosok JEP merupakan orang yang Humble dan mudah bergaul.

“Saya belum terlalu kenal, karena saya belum lama menjabat, tapi selama mengenal dia orangnya baik dan suka membaur,” terang Teddy.

PJ Bupati Kabupaten OKU ini juga segera melakukan memberikan laporan kepada PJ Gubernur Sumsel agar bisa mencari solusi tepat. Selain juga melakukan rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel.

“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ada proses hukumnya, tapi kita pasti ikuti semua prosesnya,” ungkapnya.

Diketahui, Jep ditahan atas kasus Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar .Rp 247.299.409.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Dua berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB