Tangkap Tersangka Narkoba Polres OKU Timur Temukan Senpira

OKU Timur44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Anggota Kepolisian Resort (Polres) OKU Timur berhasil mengamankan seorang tersangka narkoba berikut Senjata Api Rakitan (Senpira).

Penangkapan tersangka Bambang Irawan Als Bambang Bin Malhan (36), berawal dari adanya laporan masyarakat, yang cukup resah dengan aktivitas tersangka yang tinggal di Dusun Tanjung Harapan Desa Tanjung Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Kasihumas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana membawa, menyimpan, dan menguasai senjata api yang bukan profesinya.

Baca Juga :  Pembangunan Membaik, Kado HUT OKU Timur ke-18

“Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.”

Sesuai dengan undang-undang tersebut, tersangka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Penangkapan tersangka terjadi pada Hari Minggu (09/01/2022 sekitar Pukul 09.00 WIB. Anggota Sat Narkoba Polres OKU Timur yang telah mendapatkan informasi akurat, melakukan penggeledahan rumah tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus, dengan plastik klip bening, 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi warna pink gambar kuda, 2 (dua) Buah Pirek Kaca yang masih memiliki sisa pakai narkotka jenis sabu, 3 (tiga) buah Pirek Kaca, 3 (tiga) buah Sekop Plastik, 12 (dua belas) Bal Plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih dan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.

Baca Juga :  Polres OKU Timur Ciduk Komplotan Curat Honorer Dinas Pendidikan, Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Serta, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat, beserta 1 (satu) butir amunisi call 9mm.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan,” katanya.

Selanjutnya, pada Senin (10/01/2022) sekitar lukul 10.00 WIB, Kanit Sat Narkoba IPDA Solehudin melimpahkan tersangka Bambang Irawan Als Bambang Bin Malhan, beserta barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat berserta 1 (satu) butir amunisi call 9mm ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur Guna dilakukan Penyidikan. (Aan)

    Komentar