Butuh Uang Modal Nikah, Kurir Narkoba Jual Sabu ke Polisi

- Redaksi

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Unit II pimpinan Iptu Andrean, menangkap tangan pengedar sabu di Jalan Al Fallah, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Senin malam (10/1/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka sempat mengelabuhi anggota. Diketahui pelaku bernisial S (25) warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel ini menyembunyikan sabunya di dalam kotak susu.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang,  Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry.

“Ya pelaku menyembunyikan sabunya di dalam kotak susu, hal ini diketahui anggota kita setelah kotak susu merek Nutrilon Royal dibuka dan didapatkan 10 bungkus plastik bening sabu seberat 1047,50 gram,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Tertangakpnya pelaku, lanjut Ngajib, bahwa saat itu anggota melakukan undercover buy dengan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Namun saat anggota kita melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas,” katanya.

Pelaku sendiri merupakan seorang kurir, pengedar dan pemakai barang haram tersebut. Sedangkan barang sendiri berasal dari Jakarta. “Pelaku ini mengambil barang kiriman dari Jakarta dan dari keterangannya ke anggota kita akan di edarkan di Palembang,” jelasnya.

Dari ungkap kasus ini akan dikembangkan lagi untuk mengungkap semua jaringan narkoba di wilayah Palembang. “Kita akan melakukan pengembangan hingga peredarannya hilang di wilayah kita ini hingga Palembang bebas narkoba,” jelasnya.

Atas ulahnya pelaku diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara mati atau seumur hidup atau penjara selama enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Sementara, tersangka mengaku sekali antar, mendapat upah Rp10 juta. “Sekali antar saya mendapat upah Rp10 juta. Rencana uangnya akan saya kumpulkan untuk modal nikah,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru