SUARAPUBLIK.ID, OKI – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) gelar kegiatan Jumat Curhat di Masjid Baitul Rahman di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Jumat (24/2/2023). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Jejawi, Iptu Yusri Meriansyah, beserta jajarannya.
Dalam kesempatan ini, Yusri menyampaikan beberapa poin penting untuk masyarakat beserta imbauan. Pertama, agar masyarakat Desa Pedu tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Sehingga tidak merugikan banyak pihak.
Kedua ialah tentang larangan musik remix dalam acara hajatan, menggunakan Senpi rakitan, hingga menyampaikan larangan kebut-kebutan di jalan raya Pedu, terutama di dekat Tol.
“Apabila ada yang ngetrek, segera disetop dan dilaporkan ke Polsek karena bisa mengakibatkan korban laka lantas,” tegasnya.
Selain menyampaikan imbauan, Kapolsek dan jajaran, turut mendengarkan aspirasi dari masyarakat di Masjid Baitul Rahman dan juga menyampaikan serta mensosialisasikan beberapa hal mengenai Kamtibmas.
“Kegiatan kita ini sebagai wadah masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah terkait masalah apapun, yang menjadi kendala masyarakat yang belum tersampaikan secara langsung ke kita aparat kepolisian,” ajaknya.
Ia berharap dengan kegiatan yang diadakan ini masyarakat akan lebih dekat lagi dengan aparat kepolisian. “Sehingga kita bersama-sama dapat menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Yusri sangat berterimakasih atas aspirasi dan masukkan yang diberikan masyarakat. “Aspirasi ini masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan segera mengatasi keluhan masyarakat tersebut, khususnya masalah Kamtibmas,” tuturnya.
Sehingga dengan begitu dapat menciptakan Kamtibmas yang aman dan Kondusif dengan ikut jaga ronda dan melaporkan apabila ada kejahatan.
“Kita juga mengajak masyarakat untuk taat berlalu lintas agar dapat menekan angka kecelakaan, dengan menaati peraturan dan juga melengkapi kelengkapan berkendara,” jelas dia.
Sedangkan anak di bawah umur agar tidak menggunakan kendaraan karena belum cukup umur, apalagi dilarang menggunakan knalpot brong atau racing dan dilarang balapan di jalan umum.
“Kita juga mensosialisasikan Nomor Bantuan Polisi (banpol) Polda Sumsel apabila masyarakat melihat peristiwa kejahatan dan kejadian yang menganggu situasi kamtibmas, bisa melaporkannya melalui Banpol tersebut,” tuturnya. (ANA)
Komentar