Kejari OI Limpahkan 3 Berkas Korupsi Dana Hibah Pilkada ke PN Palembang

- Redaksi

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari OI, Nursurya, beserta tim. (Photo: Achmad Fadli)

Kajari OI, Nursurya, beserta tim. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI), melimpahkan tiga berkara perkara korupsi dana hibah Pilkada tahun anggaran 2019, yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (24/2/2023).

Adapun tiga nama tersangka yang tercantum dalam berkas perkara tersebut, yakni: Herman Fikri menjabat Sekertariat/POK Bawaslu OI tahun 2020-2021, Aceng Sudrajat menjabat Sekertariat/POK Bawaslu tahun 2019-2020, serta Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staff operator di bidang keuangan pada bawaslu OI. Pelimpahan berkas dipimpin langsung Kepala Kejari OI, Nursurya, bersama Tim Pidsus Kejari OI.

“Hari ini kita melimpahkan berkas perkara dana hibah Pilkada di Ogan Ilir. Ketiga berkas atas nama tersangka Aceng, Herman Fikri dan Romi. Saya melimpahan secara langsung bersama tim ke panitra PN Palembang,” kata dia.

“Mudah mudahan dalam waktu dekat segera di sidang, kita tinggal tunggu saja penetapan jadwal sidang,” sambungnya.

Nursurya mengatakan, untuk persidangan perkara tersebut dirinya yang akan langsung memimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) OI pada saat sidang nantinnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait adanya indikasi penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut, Nursurya belum bisa memastikan.

“Untuk indikasi penatapan tersangka baru nanti kita lihat, karena ini perkara Tipikor yang memakan kerugian cukup signifikan Rp7 miliar. Mungkin nanti dalam proses persidangan akan keliatan,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada tahun 2019 dengan total anggaran senilai Rp19.397.000.000, dan tim pinyidik Pidsus Kejari OI melakukan kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan keluarlah hasilnya dengan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Berita Terbaru