Tak Terima Dilecehkan, Siram Teman Suami dengan Air Keras

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa tidak terima telah menjadi korban pelecehan, Dilla Rindiani alias Dilla (22) nekat menyiram air keras ke wajah Candra yang tak lain adalah teman dari suaminya.

Akibat perbuatan tersebut, Dilla ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumah temannya di Jalan Faqih Usman, Lorong Hijrah, Kecamatan SU I Palembang, Kamis (18/4) malam.

Ditemui di Polrestabes Palembang, saptu (20/4) siang Dilla mengatakan, kejadiannya terjadi di rumah mertuanya di Lorong Sawah II, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Maret 2024.

Bermula ketika Dilla bertemu dengan Candra di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Kala itu, korban menanyakan rumah suaminya Cilla. Dia pun mengantarkan korban ke rumah mertuanya.

“Kami boncengan berdua Pak. Pas di jalan, dia pegang-pegang saya sampai ke kemaluan. Tangannya langsung saya tepiskan, sambil berkata jangan kurang ajar,” kata Dilla saat diwawancarai.

Meras kesal dengan perbuatan korban, setiba di rumah mertuanya Dilla langsung mengambil sebuah botol yang berisikan air bening dan langsung disiramkan ke wajah Candra.

“Saya tidak tahu kalau itu cuka para (air keras), karena di dalam botol air mineral. Jadi langsung saja saya siramkan ke wajah dia. Setelah itu, dia langsung kabur melarikan diri. Saya tidak kenal dengan korban,” ungkap Dilla.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku penganiayaan.

“Motifnya adalah jengkel dari pihak tersangka, karena  ada perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan korban, melakukan tindakan tidak senonoh. Jadi secara spontan melakukan penyiraman cuka para,” jelas dia.

Atas perbuatannya tersangka Dilla dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun. (ANA)

Berita Terkait

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Balap Liar yang Berhasil diamankan Pertugas

Kota Palembang

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB