Tak Terima Dilecehkan, Siram Teman Suami dengan Air Keras

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa tidak terima telah menjadi korban pelecehan, Dilla Rindiani alias Dilla (22) nekat menyiram air keras ke wajah Candra yang tak lain adalah teman dari suaminya.

Akibat perbuatan tersebut, Dilla ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumah temannya di Jalan Faqih Usman, Lorong Hijrah, Kecamatan SU I Palembang, Kamis (18/4) malam.

Ditemui di Polrestabes Palembang, saptu (20/4) siang Dilla mengatakan, kejadiannya terjadi di rumah mertuanya di Lorong Sawah II, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Maret 2024.

Bermula ketika Dilla bertemu dengan Candra di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Kala itu, korban menanyakan rumah suaminya Cilla. Dia pun mengantarkan korban ke rumah mertuanya.

“Kami boncengan berdua Pak. Pas di jalan, dia pegang-pegang saya sampai ke kemaluan. Tangannya langsung saya tepiskan, sambil berkata jangan kurang ajar,” kata Dilla saat diwawancarai.

Meras kesal dengan perbuatan korban, setiba di rumah mertuanya Dilla langsung mengambil sebuah botol yang berisikan air bening dan langsung disiramkan ke wajah Candra.

“Saya tidak tahu kalau itu cuka para (air keras), karena di dalam botol air mineral. Jadi langsung saja saya siramkan ke wajah dia. Setelah itu, dia langsung kabur melarikan diri. Saya tidak kenal dengan korban,” ungkap Dilla.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku penganiayaan.

“Motifnya adalah jengkel dari pihak tersangka, karena  ada perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan korban, melakukan tindakan tidak senonoh. Jadi secara spontan melakukan penyiraman cuka para,” jelas dia.

Atas perbuatannya tersangka Dilla dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru