SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima sudah difitnah dan nama baiknya sudah dicemarkan, membuat Irawan (38), warga Jalan Taqwa Kecamatan Kalidoni Palembang, didampingi kuasa hukumnya, melapor ke Sentra Polrestabes Palembang, Senin (16/12/2024).
Kepada petugas piket pengaduan, Irawan memutuskan peristiwa tersebut terjadi pada selasa (3/12/2024), beberapa waktu lalu, terjadi di kediamannya di Jalan Taqwa Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Saya tidak terima sudah di tuduh bandar narkoba oleh terlapor (lidik), sampai-sampai rumah saya didatangi polisi diduga sarang narkoba,” katanya.
Di mana, lanjut korban, terlapor ini telah memberikan informasi yang tidak benar mengenai dirinya. Yang menuduh dirinya sebagai bandar sabu. “Saya difitnah dan dituduh. Melalui video, terlapor membuat rekaman seolah-olah terjadi transaksi sabu di rumah saya,” bebernya.
Sambungnya, dan diketahui video tersebut dibuat didepan rumahnya. Kemudian ada tangan terlapor yang memegang bungkusan sabu, sehingga akibat video tersebut dirinya dijadikan sebagai Target Operasi oleh polisi.
“Informasi itu tidak benar, Saya merasa dirugikan dan merasa malu akibat tuduhan tersebut, itulah sebabnya saya melapor dan berharap terlapor bisa ditangkap dan diadili,” harapnya.
Sedangkan, kuasa hukum korban, Iswardi Manday SH, membenarkan hari ini dirinya menemani klien nya melaporkan peristiwa tersebut. Atas laporan kasus pencemaran nama baik.
“Benar saya hari ini menemani klien saya untuk melaporkan atas kasus pencemaran nama baik. Dimana klien saya dituduh atau difitnah bandar narkoba,” ungkapnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan pencemaran nama baik Undang Undang No.1 tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 310.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan korban. “Laporan sudah kami terima selanjutnya, akan diserahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” katanya. (ANA)
Komentar