Tag: Polres Muba

  • Pelaku Pembunuhan Korban Tewas di  Sekayu di Tangkap Polisi

    Pelaku Pembunuhan Korban Tewas di  Sekayu di Tangkap Polisi

    SUARAPUBLIK.ID,  MUBA – Polsek Sekayu bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

    Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Kolonel Wahid Udin RT 32 RW 10, Jalan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

    Kapolres Muba AKBP God Palasro Sinaga SIk melalui Kasat Reskrim AKP M Afhi Abrianto SIk didampingi Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha mengatakan Pada Senin, (13/10), sekitar pukul 06.30 WIB, Polsek Sekayu menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat laki-laki yang diketahui bernama Rudi Warga Sekayu yang ditemukan di Sungai Sindhu, kawasan Jalan Sekayu – Bandar Jaya.

    “Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan selanjutnya mengevakuasi korban ke RSUD Sekayu guna dilakukan visum,” jelasnya

    Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, pihak keluarga korban datang ke RSUD Sekayu dan mengidentifikasi jenazah sebagai Agus, warga Sekayu yang dilaporkan hilang sejak Jumat malam. Setelah mendapatkan kepastian identitas korban, keluarga langsung membuat laporan polisi di Polsek Sekayu.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka laki-laki berinisial AG (Agus) dan B (Bayu).” Paparnya

    Tersangka AG mengakui bahwa mereka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Modusnya adalah dengan menjerat korban menggunakan kabel listrik yang telah disiapkan sebelumnya. Kejadian pembunuhan dilakukan di kontrakan milik korban.

    Setelah korban meninggal, tubuhnya dimasukkan ke dalam mobil milik korban dan dibawa ke Jembatan Sungai Sindhu, di mana korban kemudian dibuang ke sungai. Sebelum dibuang, tubuh korban diberi batu di saku-saku bajunya agar tenggelam dan tidak mudah ditemukan.

    “Selain melakukan pembunuhan, para pelaku juga membawa kabur mobil dan handphone milik korban. Mobil dijual ke sebuah showroom di KM 10 Palembang. sedangkan handphone dijual ke sebuah konter di wilayah Sekayu.” Tambahnya

    Tersangka AG berhasil ditangkap di Sekayu, sementara tersangka Bayu diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, setelah dilakukan koordinasi cepat antara Polres Muba dan Polda Lampung.

    Berdasarkan hasil interogasi, motif dari kejahatan ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dan motif ekonomi. Pelaku merasa sakit hati karena korban menolak memberikan uang pinjaman, kecuali jika pelaku mengembalikan uang hasil gadai sebelumnya. Selain itu, pelaku memang telah berniat menguasai harta milik korban.

    “Dari hasil otopsi di RS Bhayangkara, ditemukan bekas jeratan di leher korban dan indikasi kematian akibat kehabisan oksigen. Pelaku menyerahkan kabel listrik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, yang sebelumnya diambil dari depan Pendopo Bupati Muba.”Urainya.

    Kapolsek Sekayu menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kedua tersangka akan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

  • Giat KKYD, Polsek Sungai Keruh Amankan 5 Orang Kedapatan Bawa Sajam, Narkoba Hingga Senpi

    Giat KKYD, Polsek Sungai Keruh Amankan 5 Orang Kedapatan Bawa Sajam, Narkoba Hingga Senpi

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Polsek Sungai Keruh Polres Muba menangkap 5 (lima) orang membawa senjata tajam (Sajam) dan 1 (satu) orang pengedar sabu – sabu beserta 1 (satu) pucuk senjata api berwarna hitam di jalan poros depan UPT puskesmas Desa Jirak Kec. Jirak Jaya dan Di jalan Dusun IV Desa Jirak Jaya Kec.Jirak Jaya Kab. Musi Banyuasin saat melaksanakan KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan), Pada Minggu (02/2).

    Dalam Giat KKYD Polisi menyita 5 Senjata tajam dan 5 paket yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 2,95 (dua koma sembilan lima) gram beserta 1 (satu) pucuk senjata api berwarna hitam.

    Perlu dijelaskan Giat KKYD pertama Minggu pukul 00.30 WIB pelaku IG (28) dan F (42) yang menggunakan sepeda motor di tangkap diJalan poros Desa jirak tepatnya didepan UPT Puskesmas Desa Jirak Kec. Jirak Jaya Kab. Muba. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam saat polisi melaksanakan giat KKYD. Tak sampai di situ di lokasi kedua giat KKYD Minggu pukul 04.30 WIB. E (34), R (31), S (29) dan J (45) diberhentikan anggota polsek dijalan dusun 4 saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra dengan ciri mencurigakan.

    “Untuk E, R, S semuanya kedapatan membawa sajam serta celurit dan saat dilakukan penggeledahan terhadap J didapat lah sabu 5 paket dengan berat bruto 2,95 gram dan senpi” Kata Kapolsek Sungai Keruh Iptu Dedy Kurniawan, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Kemarin.

    Tersangka J mengakui kepada polisi bahwa sabu dan senpi ilegal tersebut adalah miliknya sendiri, sedangkan ketiga rekannya juga sudah mengakui atas kepemilikan sajam nya.

    “Anggota kita yang dipimpin kanit reskrim Ipda Rolly Setiawan, SH melaksanakan giat KKYD, Saat giat ada mobil sigra mencurigakan dan langsung kita lakukan penggeledahan. Dapat lah ke empat orang tersebut”Ujar Dedy.

    Lanjut dedy, saat ini semua barang bukti Sajam, Narkoba dan 1 (satu) pucuk senjata api berwarna hitam, 1 (satu) butir amunisi pindad kaliber 38 berwarna gold, 1 (satu) butir amunisi 38 SPL 1989 warna silver, 1 (satu) butir amunisi SAW 38 SPL+P warna silver, 1 (satu) buah tas berwarna coklat merk Jeep telah diamankan di Mapolsek Sungai Keruh guna penyelidikan lebih lanjut.

    Kini J akan dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan tersangka lainnya dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

    Terpisah dikatakan kasat narkoba polres muba Akp Zanzibar, SH mengatakan bahwa J sudah dilimpahkan ke sat res narkoba polres muba guna menjalani proses pemeriksaan.

  • Polres Muba: Capaian Penurunan Kriminalitas di 2024, Tetap Waspada Menjelang Tahun Baru

    Polres Muba: Capaian Penurunan Kriminalitas di 2024, Tetap Waspada Menjelang Tahun Baru

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Polres Musi Banyuasin (Muba) menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian kinerja mereka sepanjang tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Alex Noerdin, Selasa (31/12/2024), Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, menyampaikan bahwa Polres Muba berhasil menurunkan angka kriminalitas secara signifikan selama tahun 2024, dengan fokus utama pada pemberantasan narkoba, kejahatan jalanan, dan tindak pidana pencurian.

    Dikatakanya, Selama tahun 2024, Sat Reskrim Polres Muba menangani 1.081 tindak pidana konvensional, dengan 605 di antaranya berhasil diselesaikan.

    “Kasus yang menonjol termasuk 11 kasus pembunuhan, 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan perampokan (curas), serta 3 kasus penganiayaan berat (anirat). Polres Muba juga berhasil menangani 36 kasus penyalahgunaan BBM dan 1 kasus perdagangan manusia,” kata Listiyono.

    Lanjutnya, pada bidang narkoba, Sat Narkoba Polres Muba menangkap 2 bandar, 89 pengedar, dan 45 pemakai narkoba dengan barang bukti sabu seberat 3.464,66 gram. “Total tindak pidana narkoba tercatat 100 kasus, dengan 84 kasus berhasil diselesaikan. Tersangka yang ditangkap berjumlah 136 orang, terdiri dari 121 pria dan 15 wanita,” ungkapnya.

    Dalam sektor lalu lintas, Polres Muba mencatat 168 kecelakaan, dengan 81 korban meninggal dunia, 94 luka berat, dan 153 luka ringan. Kerugian material akibat kecelakaan tercatat mencapai Rp 1,16 miliar.

    “Meskipun mencatatkan hasil positif, Kapolres Muba mengingatkan masyarakat agar tetap waspada menjelang pergantian tahun. Peningkatan aktivitas masyarakat selama liburan akhir tahun berpotensi meningkatkan kejahatan seperti pencurian rumah kosong dan kendaraan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan keamanan rumah dan barang berharga mereka,” ujar Kapolres.

    Kapolres juga mengingatkan potensi ancaman yang lebih besar di tahun 2025, terutama terkait dengan kejahatan berbasis teknologi, seperti judi online dan investasi bodong yang dapat merugikan masyarakat.

    Menjelang Pilkada 2024, Kapolres berharap proses demokrasi berjalan lancar, aman, dan tanpa gejolak. “Polres Muba berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif,” tutupnya.

  • Kapolres Muba Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek 

    Kapolres Muba Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek 

    SUARAPUBLIK.ID,.MUBA – Bertempat di lapangan Apel Mapolres Muba hari ini Selasa (12/11/2024), Satu Kabag dan Satu Kapolsek di Sertijab. AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.ik, M.H Memimpin langsung Upacara Tersebut.

    “Serah terima jabatan dilingkungan Polri ini merupakan proses yang hal biasa. Hal ini merupakan kebutuhan organisasi”kata Listiyono,Selasa (12/11)

    Dwi mengatakan, melalui mutasi jabatan tersebut, termasuk memberikan ruang jabatan kepada pejabat baru. Nantinya untuk meniti karir kejenjang jabatan berikutnya.

    “Saya sangat mengucapakan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kabag ren dan Kapolsek lama yang sudah mengabdi untuk Polres Muba ini. Dengan apa yang telah dilakukan, semoga menjadi ladang amal ibadah, dan untuk yang baru agar segera menyesuaikan” tuturnya.

    Listiyono mengucapkan selamat datang kepada anggota yang baru bertugas di Polres Muba. Dia berharap anggota bisa segera beradaptasi dengan baik.

    Berikut daftar nama Pejabat Lama dan Baru :

    Kabagren Polres Muba Kompol Arkamil, SH., MH., diangkat dalam jabatan baru menjadi Kabagren Polres Oki Polda Sumsel digantikan oleh Kompol. Sodri Juraimi, SH dengan jabatan sebelumnya Kasubbag Renmin Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Sumsel sedangkan Kanit 2 Sat. Reskrim Polres Muba Polda Sumsel Iptu. Joharmen, SH., M.Si., mendapatkan promosi jabatan sebagai Kapolsek Sanga Desa Polres Muba Polda Sumsel.

  • Perkara Wanita Alami Kekerasan, Sat Reskrim Polres Muba Lakukan Penyelidikan

    Perkara Wanita Alami Kekerasan, Sat Reskrim Polres Muba Lakukan Penyelidikan

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di lingkungan Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ketika seorang wanita Bernama Misna Dewi disiram air keras oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

    Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Warung Makan miliknya, korban saat itu tengah duduk di meja kasir warung makannya.

    Menurut keterangan dari Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), peristiwa tersebut terjadi pada saat Misna Dewi ini tengah warung makan tersebut tepatnya sedang duduk di meja kasir.

    Malam itu sekira pukul 23.00 WIB pada saat itu tiba-tiba datang seorang laki-laki dengan menggunakan jaket berpenutup kepala serta memakai masker penutup muka dan membawa kaleng minuman ditangannya, kemudian laki-laki tersebut memesan makanan.

    Selanjutnya secara tiba-tiba langsung menyiramkan air yang berasal dari dalam kaleng minuman dibawa laki-laki tersebut, lalu korban berteriak kemudian keluarlah anak korban dari dalam ruangan tengah mendengar teriakan tersebut, selanjutnya pelaku melemparkan kaleng minuman tersebut kearah korban dan anak korban sehingga cairan yang berada di kaleng tersebut mengenai korban dan anaknya, setelah melakukan penyiraman pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Lintas Randik.

    Setelah itu korban dibawa ke RSUD sekayu untuk penanganan lebih lanjut. Adanya laporan tersebut, pihak polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan tempat kejadian.

    Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK, SIK,. MH, mengatakan, mengenai perkara tersebut saat ini pihak Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan terhadap terduga pelaku serta pengumpulan alat bukti.

    Adapun laporan tersebut dilaporkan Korban Ridho selaku anak dari sdri Misnadewi, pada tanggal 24 Februari 2024, korban langsung membuat laporan polisi ke kita (Polres Muba). Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024, yang sebelumnya pada saat kejadian anggota kita langsung mendatangi tempat kejadian perkara pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib,” bebernya.

    Mengenai tersangka, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi karena sebelumnya, pada tanggal 14 Januari 2024 korban pernah membuat laporan terhadap laki-laki yang merupakan mantan suami sirinya dengan nomor LP/B-15/I/2024/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL dengan kasus tindak pidana penganiayaan, dan atas laporan tersebut, kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 19 Maret 2024 dan tersangka S.R tersebut sedang menjalani vonis di Lapas, tandas dia.

    Sedangkan dalam perkara penyiraman air keras yang dilaporkan berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024, masih dalam penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. Mohon Doa nya agar pelaku segera tertangkap.

  • Kompol Iwan Wahyudi Jabat Wakapolres Muba

    Kompol Iwan Wahyudi Jabat Wakapolres Muba

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Bertempat di lapangan Apel Mapolres Muba hari ini Jumat (09/08/2024), menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : ST/539/VII/KEP/2024 tanggal 26 Juli 2024, telah dilaksanakan upacara serah terima jabatan Wakapolres, Kasat Intelkam, Kapolsek Sungai Lilin dan Kapolsek Keluang Polres Muba.

    Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif. SIK. SH. mendapatkan promosi jabatan sebagai PS. Koorspripim Polda Sumsel, digantikan oleh Kompol. Iwan Wahyudi SH dengan jabatan sebelumnya PS. Kakorsis SPN Polda Sumsel, Sedangkan Kasat Intel Polres Muba Akp. Indra Weni Asahi SH.MH. mendapatkan promosi jabatan sebagai Panit 1 Subdit II Dit Intelkam Polda Sumsel , digantikan oleh Iptu Raja Asido Siregar S.TrK. SIK. dengan jabatan sebelumnya sebagai Pama Polda Sumsel (Lulusan Dik S1 STIK Angkatan – 81 TA 2024).

    Sedangkan jabatan Kapolsek Sungai Lilin dari Akp. Moga Gumilang S.TrK. mendapatkan promosi jabatan sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, digantikan oleh Iptu Jhon Kenedy SH. Msi. dengan jabatan sebelumnya sebagai PS. Kapolsek Talang Padang Polres Empat Lawang Polda Sumsel, dan Jabatan Kapolsek Keluang dari Akp. Hendra Sutisna SH yang dipindah tugaskan ke Polda Sumsel dalam rangka purna bhakti, digantikan oleh Akp. Yohan Wiranata SH yang jabatan sebelumnya sebagai Panit 1 unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel.

    Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. selaku Inspektur Upacara, diikuti oleh Para Pejabat Utama Polres Muba, Personil Polres Muba dan anggota Bhayangkari Cabang Muba.

    Dalam arahannya Kapolres menyampaikan bahwa mutasi jabatan adalah suatu hal yang lumrah dalam organisasi yang merupakan suatu upaya organisasi untuk melakukan penyegaran dan peningkatan kompetensi bagi pejabat yang dimutasikan.

    Kami berharap bagi pejabat lama maupun pejabat baru tetap jalin komunikasi dengan polres Muba, karena kita merupakan keluarga besar sebagai anggota polri, dan kita saling membutuhkan, saling mendukung, saling tolong menolong dalam pelaksanaan tugas nanti. Jelasnya.

    Diucapkan terimakasih kepada pejabat lama atas dukungan dan kerjasamanya selama ini dan kepada pejabat baru diucapkan selamat datang, segera menyesuaikan diri, dalam pelaksanaan tugas agar tetap memegang prinsip Satiya Haprabu, kita harus punya loyalitas dan integritas, loyalitas terhadap negara, loyalitas terhadap institusi, loyalitas dan dedikasi terhadap masyarakat. Tambahnya.

    Tugas pokok polri yaitu Harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) , Penegakan hukum dan sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat , jadikan sebagai pondasi kita dalam melaksanakan tugas. Tutup Kapolres Muba.

    Seusai upacara serah terima jabatan dilapangan apel, dilanjutkan dengan acara ramah tamah yang dilaksanakan di aula H. Alex Noerdin Polres Muba.

  • Iseng, Ini Penjelasan Kapolres Muba Terkait Viral Bus Yang Pecah Kaca Di Wilayah Babat Supat Muba

    Iseng, Ini Penjelasan Kapolres Muba Terkait Viral Bus Yang Pecah Kaca Di Wilayah Babat Supat Muba

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Sebelumnya banyak pemberitaan yang belum jelas kebenarannya terkait adanya peristiwa penembakan terhadap bus Putra Remaja saat dalam perjalanan melewati jalan lintas timur muba dari arah Palembang menuju Jambi mengakibatkan kaca samping mobil tersebut sebelah kanan pecah dan tembus ke kiri.

    Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Senin 22 April 2024. sekira pukul 20.28 wib di jalan lintas timur Palembang – Jambi lebih kurang 200 meter sebelum SPBU Babat Supat yang masuk wilayah Philip 14 Desa Babat Banyuasin Km 86 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin berhasil di ungkap tim gabungan.

    Pada kejadian itu, tidak ada yang melapor ke polisi, namun setelah mengetahui ada konten yang viral atas kejadian tersebut, pihak kepolisian khususnya Polsek Babat Supat yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Marlin Eva Alif SH dan di back up sat Reskrim polres Muba segera mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk mencari kebenaran tentang adanya kejadian tersebut dan berupaya melakukan pengungkapan.

    Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. saat release mengatakan bukan penembakan tetapi pelemparan batu yang dilakukan oleh anak -anak di bawah umur.

    ” Dari po Bus Putra Remaja tidak memperpanjang karena pelaku merupakan anak-anak, ” teranya.

    Setelah kejadian, Imam menyebut pihaknya melakukan penyusuran dan penyelidikan bahwa bus tersebut bukan ditembak akan tetapi dilempar menggunakan batu sehingga kaca mobil samping kanan pecah tembus ke kiri.

    Setelah mengetahui informasi tersebut kami dari sat Reskrim polres muba bersama personil Polsek Babat Supat yang dipimpin oleh kapolseknya Iptu Marlin Eva Alif SH. langsung melakukan penyelidikan guna mencari kebenaran informasi , dan berupaya untuk melakukan pengungkapan, dimana langkah pertama yang kami lakukan ialah mencari informasi orang yang bisa menjelaskan tentang adanya kejadian tersebut , karena tidak ada yang melapor ke polisi.

    Alhasil, Kapolsek Babat Supat berhasil mendapatkan nomor handphone pengemudi Bus Putra Remaja yang mengemudikan mobil tersebut saat kejadian atas nama Untung Waluyo, dimana saat berkomunikasi via handphone pengemudi tersebut membenarkan ada insiden pelemparan batu oleh orang tak dikenal.

    Bukan penembakan sebagaimana yang sempat beredar di Instagram akun kabar negeri terhadap mobil bus Putra remaja nomor polisi AB 7382 AS yang sedang membawa penumpang dalam perjalanan dari Jogjakarta menuju jambi, dan peristiwa tersebut terjadi pada hari senin 22 April 2024. sekira pukul 20.28 wib di jalan lintas timur Palembang – Jambi lebih kurang 200 meter sebelum SPBU Babat Supat yang masuk wilayah Philip 14 Desa Babat Banyuasin Km 86 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

    ” Pelemparan karena kondisi penerangan dalam keadaan gelap, namun demikian kami akan terus berupaya melakukan pengungkapan atas kasus tersebut, juga meningkatkan kegiatan patroli di daerah yang dianggap rawan, dengan harapan masyarakat dapat merasa tenang, aman dan nyaman saat melintasi jalan tersebut serta tidak ada kekhawatiran lagi,”beber Kapolres

    Untuk itu, Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi ataupun mengalami sendiri suatu peristiwa kejahatan ataupun gangguan kamtibmas, kiranya dapat langsung melapor ke kantor polisi terdekat atau bisa menghubungi nomor bantuan polisi (Banpol) Polda Sumsel dengan nomor 0813-70002-110, dimana nomor ini bisa dihubungi oleh masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp, sehingga polisi dapat segera menindaklanjutinya.” Pungkasnya.

    Dari hasil pemeriksaan serta pengakuan pelaku yang masi anak anak itu mengatakan iseng, yang sekitar berumur 10 atau belasan tahun.

    “Mereka sedang nongkrong dan melempar memakai batu, pada malam itu mereka lag di pinggir jalan. Rumah anak tersebut sekitar 10 meter.” tukasnya.

  • 13 Kapolsek di Muba Terima Penghargaan

    13 Kapolsek di Muba Terima Penghargaan

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Sebanyak 13 Kapolsek jajaran polres Muba hari ini Senin (29/4) mendapatkan penghargaan dari Kapolres Muba atas kegiatan yang telah melaksanakan apa yang menjadi program Kapolres yakni program gemar ibadah, ayo mengaji dan bersedekah, terkhusus untuk anggota polri yang beragama Islam sedangkan yang non Islam tetap melaksanakan ibadahnya masing-masing.

    Pada arahannya Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK. M.si . menyampaikan bahwa program gemar ibadah ini bukan omong kosong atau berupa slogan saja, namun kita implementasikan sampai tingkat Polsek , agar bisa mengajak terutama anggota polri juga mengajak masyarakat wilayah Muba untuk mengaji.

    Dalam kegiatan mengaji ini ada kegiatan bersolawat, tausiyah, pemahaman tentang ilmu agama dan tentunya yang lebih utama dapat menjadikan ajang silaturahmi antara polri dan masyrakat

    “Kegiatan mengaji dan bersedekah sangatlah penting karena ini adalah hal fundamental dan menjadi dasar kita untuk selamat dunia dan akhirat, tanpa dasar ilmu agama kita tentunya tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang halal dan mana yang haram, mana yang benar dan mana yang salah, oleh karena itu perlunya untuk mengaji.,”ungkap Imam.

    Lajut dia, demikian juga terhadap anak-anak kita agar di ajarkan mengaji , Carikan guru, berikan ilmu agama karena itu menjadi dasar, belajar agama bukan untuk menjadi kiyai, tetapi minimal bisa memahami mana yang baik, mana yang benar dan mana yang halal.

    “semoga hal ini bisa menjadikan motivasi kita untuk menjadi lebih baik,”. Tutupnya.

  • 152 Personil Polres Muba Siap Amankan Arus Balik

    152 Personil Polres Muba Siap Amankan Arus Balik

    SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Sebanyak 676 anggota polri hari ini Jumat (12/4), diturunkan untuk mengamankan kegiatan arus balik di jalan lintas timur Banyuasin dan Musi Banyuasin pasca hari raya Idul Fitri 1445 H guna antisipasi terjadinya kemacetan serta gangguan Kamtibmas disepanjang jalan lintas timur, juga di SPBU serta tempat keramaian lainnya seperti pasar tumpah yang ada dipinggir jalan lintas timur.

    Anggota polri dimaksud merupakan gabungan anggota polri Polda Sumsel, BKO Brimob Polda Sumsel, Polres Banyuasin dan Polres Musi Banyuasin.

    Terkhusus Polres Musi Banyuasin menurunkan 152 personilnya yang ditempatkan dijalur lintas timur di Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal jaya dan Bayung Lencir, juga ada sebagian ditempatkan di SPBU yang ada di Kecamatan Sekayu, Plakat Tinggi dan Babat Toman (Kecamatan yang terdapat SPBU) .

    Saat ini sudah dilakukan penggelaran personil pada titik-titik yang telah ditentukan dibawah pimpinan para perwira pengendali (padal) masing-masing yang telah ditunjuk sesuai dengan surat perintah tugas yang telah diterbitkan.

    Kapolres Muba Akbp. Imam Safii S.I.K M.Si. Melalui Kabag Ops Polres Muba Kompol M. Ali Asri SH. saat dibincangi membenarkan bahwa hari ini personil yang melakukan pengamanan khususnya dijalintim sudah kami gelar.

    “Hal ini dilakukan sejak dini untuk antisipasi terjadinya kemacetan lalulintas disepanjang jalintim, kami juga sudah mempersiapkan rekayasa lalulintas seperti one way (kebijakan satu arah) jika terjadi kemacetan dijalan, juga perlakuan khusus terhadap kendaraan sumbu tiga yang masih beroperasional, kalau memang tidak laik jalan akan kami putar balikan, demikian juga kendaraan sumbu tiga lainnya akan ada kebijakan bisa lewat pada malam hari saat kondisi jalan sepi dan sebagian dimasukan kedalam kantong-kantong parkir yang telah disiapkan,”terangnya.

    Lanjut dia, Sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama 2 Kementrian dan Polri yaitu Kementrian Perhubungan, Kementrian PUPR dan Polri menyebutkan bahwa ada pembatasan angkutan barang pada masa lebaran tahun 2024 ini, yaitu :
    1. Mobil barang hingga sumbu 3
    atau lebih.
    2. Mobil barang dengan kereta
    tempelan.
    3. Mobil barang dengan kereta
    gandengan .
    4. Mobil barang yang membawa
    hasil galian tambang dan bahan
    bangunan lainnya.
    Dimana pembatasan tersebut dimulai pada hari Jumat (05/04/2024) pukul 09.00 wib hingga hari Selasa (16/04/2024) pukul 08.00 wib.

    “Kami yakin kalau semuanya patuh dengan apa yang sudah ditentukan dalam SKB tersebut juga mematuhi apa yang menjadi arahan petugas dilapangan, Inya Allah arus balik tahun ini akan berjalan aman dan lancar. Semoga,” Harapnya.

  • Kalapas IIB Sekayu Buka Program Tahfidz Al-Quran Bagi Warga Binaan.

    Kalapas IIB Sekayu Buka Program Tahfidz Al-Quran Bagi Warga Binaan.

    Suarapublik.id, Muba – Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama, membuka secara langsung program tahfidz Al-Qur’an di Masjid Darut Taubah Lapas Kelas IIB Sekayu, Rabu (23/02/2022).

     

    Kegiatan Program Tahfidz Al-Qur’an ini bekerjasama dengan Rumah Tahfidz An-Nur Musi Banyuasin yang dipimpin Langsung oleh ustad Bustomi.

     

    Kepala Lapas Sekayu, Ronald Heru dalam sambutanya mengatakan, program Tahfidz Al-Qur’an ini dilaksanakan sebagai bagian dari program unggulan Lapas Sekayu dalam membentuk akhlak dan kepribadian warga binaan yang ada di Lapas Sekayu.

     

    “Harapan kami sebagai Petugas pemasyarakatan yang ada di Lapas Sekayu, semoga program Tahfidz al-Qur’an ini benar-benar bisa membawa manfaat yang positif bagi warga binaan, dan juga nantinya akan menjadi bekal sebelum kembali ke masyarakat” Ungkap Heru.

     

    Sementara itu iwan salah satu warga binaan yang mengikuti progran Tahfidz Al-Qur’an ini mengatakan sangat senang sekali dengan adanya program Tahfidz Al-Qur’an di Lapas Sekayu.

     

    “Terimakasih kepada bapak Kalapas yang sudah memberikan kami fasilitas program Tahfidz Al-Qur’an ini. Kami merasa sangat senang sekali. Ini akan kami jadikan bekal kami sebelum nantinya kami kembali lagi ke tengah tengah masyarakat dan mengabdi di masyarakat,”,tandasnya.

  • Viral, Kembali Terjadi Kebakaran Lokasi Minyak di Keban 1, Ini Penjelasan Kapolres Muba

    Viral, Kembali Terjadi Kebakaran Lokasi Minyak di Keban 1, Ini Penjelasan Kapolres Muba

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA –

    Beredar informasi yang viral di media sosial terjadi kebakaran kembali lokasi yang saat ini tengah dilakukan upaya pemadaman api oleh pihak Pertamina dilokasi Keban 1 Kecamatan Sanga Desa itu tidak benar dan atau Hoaks.

     

    Hal itu, ditegaskan langsung oleh Kapolres Musi Banyuasin Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSI saat dikonfirmasi awak media Jumat (11/2).

     

    ” jadi, kebakaran di lokasi yang kemarin terjadi, saat petugas melakukan proses pemadaman, ada gundukan tanah yang terbuka sehingga ada percikan api. Namun hal itu tidak perlu khawatir karena proses pemadaman dilakukan oleh tim yang profesional dari pihak pertamina,”Ungkap Alamsyah.

     

    Dikatakannya,upaya pemadaman api di lokasi tersebut sudah berjalan 2 bulan yang dilakukan oleh tim yang profesional dari Pertamina.Tidak akan mungin bisa pemadaman api jika dilakukan pihaknya. Dari itu Pertamina turun tangan langsung untuk membantu melakukan pemadaman api di lokasi Keban 1.

     

    ” Semua petugas yang melakukan pemadaman api di lokasi tersebut semua dari tim Pertamina

    Perlu digaris bawahi itu bukan kebakaran baru

    Penanganan pemadaman api sudah dilakukan dan berjalan selama dua bulan. Kegiatan itu semua sudah melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah, Forkominda,” terangnya.

     

    Jadi, Lanjut mantan kapolres OKI ini, isu yang viral di media sosial yang kemarin ramai menyebutkan kembali tarjadi kebakaran di lokasi keban 1, Itu semua tidak benar hoaks.

     

    Untuk radius pengamanan di lokasi tersebut, alamsyah menyebut sekitar 300 atau 400 meter dari jalan sudah ditutup siapapun tidak diperbolehkan untuk memasuki lokasi karena itu lokasi masih sangat berbahaya.

     

    ” karena itu mereka yang memiliki profesi profesional dari pertamina dan petugas keamanan yang diperbolehkan berada di lokasi tersebut dalam hal ini Kodim, Polres dan Polsek Pihak Kecamatan.Sementara untuk anggaran pembiayaan pemadaman api semua dari pihak pertamina,” tutupnya.

  • Pasturi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Disabilitas Didakwa Pasal Berlapis.

    Pasturi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Disabilitas Didakwa Pasal Berlapis.

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA –

    Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara pasangan suami istri yang melakukan tindak pindana kekerasan terhadap anak kandunganya sendiri yang diketahui memeiliki keterbatasan atau penyandang disabilitas hingga korban meninggal.

    Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare SH, melalui Kasi Pidum Habibi SH, didampingi JPU Renny Ertalina, SH mengatakan terkait berkas perkara pasturi yang melakukan perasaan terhadap anaknya yang memiliki keterbatasan sudah masuk tahap dua dan dinyatakan lengkap.

    “Insallah, Rabu mendatang berkas dilimpahkan ke pengadilan negari sekayu dan akan segera disidangkan, “ungkap Habibi, Jumat (11/2).

    Dikatakanya, semua berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, termasuk pihaknya meminta kepada penyidik untuk melampirkan hasil rekam medik dari Rumah Sakit ernaldi Bahar.

    ” hasil rekam medik sudah kami terima, tersangka pasturi sudah menjalani pemeriksaan piskologi dan lainya,” kata habibi.

    Ia menyebut, terkait perkara yang menimpa korban anak terlebih memiliki keterbatasan atau disbilitas pihaknya memeperlakukan sedikit penanganan khusus. Namun karena korban meninggal perkara tetap harus berjalan sesaui prosedur.

    ” Kami tidak akan tolerir terhadap pelaku dengan korban anak terlebih memiliki keterbatas, korban sendiri diketahui Memiliki keterbatasan katagori autis. Pihaknya akan semaksimal mungkin untuk menuntut tersngka sesuai denga perbuatanya meski korban merupakan anak kandung. Kita dakwan pasal berlapis pasal perlindungan anak, pasal penganiayaan, pasal KDRT Ancaman Maksimal 15 tahun. ,”Tutupnya.

    Sebelumnya, Bocah umur 11 tahun yang mengalami gangguan autis di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tewas dianiaya oleh kedua orangtuanya sendiri.

    Korban ialah AP (11), sedangkan pelaku adalah AA (33) dan SR (29) yang merupakan orangtua kandung bocah tersebut. Kejadian yang berlangsung pada Rabu (24/11/2021) itu membuat warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Sumatera Selatan, gempar karena tak mengira bila kedua orangtua korban tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.

    Sebelum tewas, korban sempat buang air besar (BAB) sembarangan. Hal itu memicu AA yang merupakan ayah korban menjadi marah dan mengambil selang air di rumah.Kemudian, AA pun memukuli putranya tersebut secara bertubi-tubi dengan menggunakan selang air.

    Mirisnya, SR istri pelaku yang melihat kejadian itu bukannya menolong. Namun, ia pun mengambil gayung di kamar mandi dan memukuli korban hingga pingsan.Saat korban tak sadarkan diri, keduanya meninggalkan AP begitu saja sampai akhirnya di tolong oleh warga.

    “Ketika dibawa ke puskesmas ternyata korban meninggal sehingga langsung dilakukan visum. Hasilnya banyak luka memar di tubuh korban,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy kepada wartawan, Jumat (26/1/2022)

    Warga yang geram dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Dua jam usai kejadian, AA dan SR langsung ditangkap tanpa perlawanan di kediaman orangtua mereka di Dusun LK II, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

    “Tersangka AA memukul korban di bagian belakang sebanyak dua kali. Sementara tersangka SR memukul bagian kepala korban,” ujarnya.

    Sementara itu, pengakuan tersangka SR menjelaskan, ia memiliki tiga orang anak. Adapun korban merupakan putra sulungnya. Kelakuan AP yang sering BAB sembarangan diakui tersangka membuat emosinya menjadi tak tertahan.

    “Puncaknya di hari itu saya pukul,  tak mengira kalau kejadiannya bakal seperti ini (meninggal). Masalahnya karena anak saya itu sering BAB sembarangan dan bukan kali ini saja,”ungkap SR.
    Meski demikian, SR mengaku menyesal telah menganiaya buah hatinya itu sendiri.

    “Saya mengakui khilaf,” tukasnya

  • Kasat Reskrim Polres Muba Pimpin langsung Penangkapan Pelaku Setubuhi anak dibawah Umur

    Kasat Reskrim Polres Muba Pimpin langsung Penangkapan Pelaku Setubuhi anak dibawah Umur

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Muba berhasil mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja bunga hingga hamil 5 Bulan. Penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) dan tim Srigila, behasil mengamankan pelaku di provinsi Lampung.

    Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSI melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Ajun Komisaris Dwi Rio Andrian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang buron usai melakukan perbuatnya tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 164 / XII / 2021 / SPKT / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Desember 2021. Kejadian Pelaku saat menyetebuhi korban terjadi pada hari senin (9/9/2021) didalam rumah Mess PT Perdana sekira pukul 22.00 wib.

    “Mendapat informasi keberadaan pelaku diketahui sedang berada di bandar lampung , Tim srigala bersama UPPA Bergerak melakukan penyelidikan selama tiga hari, Akhirnya pelaku yang saat itu berada di rumah orang tuanya di Desa Rejo mulyo Lampung utara berhasil diamankan guna dilakukan penyelidikan,”ungkap Rio, kepada awak media jumat, (11/2).

    Pelaku yang diketuhui indentitasnya yakni Saputro Bin Isdiono yang keseharianya bekerja sebagai petani merupakan tetangga korban, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 10 kali secara berulang ulang sehingga korban mengalami hamil 5 bulan , atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polres Muba.

    Lanjutnya, Tersangka sudah kita amankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,Perbuatan yang dilakukan, pelaku sendiri dikenakan pasal tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

    ” Barang Bukti yang kita amankan yakni, 1 helai baju tidur lengan pendek warna kuning, 1 helai celana tidur panjang warna kuning, 1 helai baju kaos dalam warna navy, 1 helai celana dalam warna cokelat,” tutupnya.

  • Diduga Diperkosa, Korban Disabilitas Di Kunjungi Kepala BRSPDF Budi Perkasa Palembang

    Diduga Diperkosa, Korban Disabilitas Di Kunjungi Kepala BRSPDF Budi Perkasa Palembang

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA –

    Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BRSPDF) Budi Perkasa Palembang, bersama pihak Dinas sosial Kabupaten Muba, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin serta pihak Unit PPA polres Muba melakukan kunjungan atau Home visit ke rumah korban yang mengalami perlakuan kekerasan di duga diperkosa hingga hamil 7 bulan.

    Kejadian itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba Memiliki keterbatasan atau penyandang disabilitas.

    Kepala BRSPDF Budi Perkasa Palembang Wahyu Dewanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/2) terkait kunjungan ke rumah korban mengatakan pihaknya datang turun langsung ke ruamah korban memastikan kondisi kesehatan korban dalam keadaan baik dan pemenuhan kebutuhanya.

    “kami akan terus pantau nanti saat kelahiran, saat sebagainya akan terus kita pantau, di sini juga ada dari Unit PPA polres Muba terkait dengan pelakunya karena ini masih dalam rana kepolisian,” Ungkap Wahyu Dewanto.

    Dikatanya, kunjungan yang dilakukan pihakanya akan memastikan bahwa korban dalam kasus pemerkosaan itu mendapat pelayanan yang baik.

    “Jadi, terkait kedisabilitasan korban sendiri saya melihat ada dua hal yakni disabilitas fisik itu jelas kelihatan karena korban sendiri menggunakan tongkat sebagai alat bantu karena jika tidak menggunakan tongkat korban sendiri mengalami kesulitan untuk berjalan,”katanya.

    Selain itu, yang kedua jika merasa meragukan coba di tes terkait dengan kondisi intelektuaknya.jika dilihat saat kunjungan ke rumah korban, ada mentalitasdasi walaupun ringan. Korban masih bisa diajak berkomunikasi tetapi belum fokus arah komunikasinya.

    “Kalo nggak salah dia juga tidak bisa membaca, nah itukan sedikit menunjukkan bahwa korban itu ada disabilitas intelektual nya,”imbuhnya.

    Sementara, Camat Sanga Desa Hendrik SH.,M.Si, mewakili pemerintah Kecamatan mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini kepala BRSPDF Budi Perkasa Palembang, didampingi Dinas sosial Kabupaten Muba, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin danUnit PPA polres Muba.

    ” ya alhamdulillah, kita dari pihak Kecamatan yang ikut mendampingi kunjungan langsung dari Kepala BRSPDF Budi Perkasa Palembang, ke rumah keluarga korban. Selain sembako, korban juga akan terus dipantau dan menjamin kesehatan pra hamil dan pasca melahirkan,”singkatnya.

    Sebelumnya, diberitakan terkait adanya dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita disabilitas warga Desa Kemang Kecamatan, hingga menyebabkan korban hamil 6 bulan. Pemerintah desa setempat menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.

    Kepala Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, Edison, mengatakan, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin. Menurut Kades, Pemerintah Desa sudah melakukan upaya pendampingan terhadap korban dan keluarganya untuk melapor kepada aparat penegak hukum (APH).

    “Sekarang sudah kami dampingi lapor Polres ke unit PPA dan sekarang sudah ada penyidikan dari unit PPA,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (7/2)

    Ia menceritakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa Bunga (bukan nama sebenarnya,red), yang seorang difabel atau cacat pada bagian kaki akibat kecelakaan lalulintas beberapa tahun lalu serta mengalami kesulitan berbicara. Saat ini tengah hamil besar, akibat diduga menjadi korban pemerkosaan.

    Mengetahui laporan tersebut Kades kemudian menyelidiki kebenaran kabar tersebut ke rumah bidan, tempat dimana Bunga memeriksakan diri.

    “Saat saya tanya Bidan ternyata benar bahwa dia sedang hamil 6 bulan, akhirnya kami menemui pihak keluarga benar-benar memastikan hal tersebut. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Polsek Sanga Desa untuk minta petunjuk lebih lanjut mengenai kasus ini, kemudian langsung diarahkan untuk membuat laporan ke unit PPA Polres Muba,” jelasnya.

    Edison mengatakan, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus dugaan pemerkosaan ini kepada APH. “Soal siapa pelakunya? Apakah benar seperti yang diceritakan oleh korban, itu kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menyelidikinya,” kata Kades.

    Diketahui dari berita yang viral di media sosial beredar kabar bahwa Bunga (30) yang seorang difabel berstatus janda anak satu, diduga menjadi korban pemerkosaan. Bunga diduga sudah dua kali mengalami pemerkosaan oleh pelaku, hingga menyebabkan dirinya hamil 6 bulan.

    Kepada keluarganya Bunga menuturkan, kronologi pemerkosaan itu berawal saat dirinya sendirian di rumah, saat itu ia sedang mandi di kamar mandi yang berada di dalam rumah nya. Tiba-tiba datang pelaku yang langsung mendekap tubuhnya, dan menodongkan sebilah pisau sembari mengancam untuk membunuh korban jika ia berontak.

    Pelaku kemudian mengikat tangan korban ke belakang, selanjutnya korban yang difabel dan tak kuasa melawan saat pelaku melakukan perbuatanya. Ironisnya selang beberapa hari pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya, korban untuk yang ke dua kalinya dengan cara yang sama.

    Sementara, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio SH, mengatakan, pihak yang bersangkutan sudah memberikan laporan dan saat ini telah dilakukan proses penyelidikan. “Sudah dilakukan proses penyelidikan, dan dimintai keterangan,” tukasnya.

    Sementara, Advokat ELDO RADO, SH mewakili Tim telah bertemu langsung dengan korban dan Ibu korban di Desa Kemang, melakukan advokasi terhadap korban dan keluarga. Advokat ELDO RADO, SH menambahkan bahwa hari senin lalu telah berkoordinasi dengan Kanit PPA POLRES MUBA Bapak IPTU EFFENDI di ruangannya, diketahui benar adanya laporan pengaduan korban dan telah diperiksa yang didampingi Ibunya ibu kandungnya dan sekarang dalam proses LIK.ungkap ELDO

    ketua LBH Corong keadilan Sumatra Selatan Anto Astari, SH.MH ikut a kami sebagai Tim advokat akan terus berusaha mengawal perkara ini,
    akan terus berkoordinasi dengan Pihak Penyidik Polres Musi Banyuasin agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terungkap pelaku yang memperkosa korban perempuan disabilitas sehingga membuatnya korban hamil dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.

    “Kami berharap, agar terhadap perempuan korban lainnya yang mengalami tindakan pelecehan seksual atau ancaman ke karasan agar tidak ragu-ragu atau pun takut untuk mengadukan atau melapor ke Pihak yang berwajib karena Negara Hadir untuk melindungi segenap warganya dengan salah satu alat negara yaitu adanya pihak ke Polisian.”tukasnya.