Tag: Bawaslu

  • Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan Tutup Usia

    Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan Tutup Usia

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan meninggal dunia di usia 50 tahun pada, Senin (3/11/2025).

    Informasi berpulangnya almarhum disampaikan secara resmi melalui akun media sosial Bawaslu Sumsel.

    Dalam unggahan tersebut, keluarga besar Bawaslu menyampaikan duka mendalam atas kepergian sang ketua yang dikenal berdedikasi tinggi dalam menjaga integritas pemilu di daerah itu.

    “Keluarga besar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berduka cita atas berpulangnya Kurniawan, Ketua Bawaslu Sumsel,” tulis keterangan dalam unggahan resmi Bawaslu Sumsel.

    Sosok Kurniawan dikenal luas sebagai pribadi ramah dan berkomitmen kuat terhadap profesionalitas lembaga pengawas pemilu.

    Semasa hidupnya, ia aktif mengawal proses demokrasi di Sumsel dengan penuh tanggung jawab dan keteladanan.

    Pihak Bawaslu Sumsel menyampaikan doa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

    “Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta keikhlasan,” tulis pernyataan resmi Bawaslu Sumsel.

    Kepergian Kurniawan meninggalkan duka mendalam bagi seluruh jajaran Bawaslu, mitra kerja, serta masyarakat yang mengenalnya sebagai sosok bersahaja dan teguh menjaga netralitas lembaga pengawas pemilu di Sumsel.

    Koordinator Sekretariat Bawaslu Palembang, M Chandra saat dikonfirmasi, membenarkan meninggalnya Kurniawan.

    “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Benar, beliau telah meninggal dunia,” ucap dia.

  • Bawaslu Sumsel Minta Wilayah Empat Lawang Lakukan Pemetaan Cegah Kerawanan PSU

    Bawaslu Sumsel Minta Wilayah Empat Lawang Lakukan Pemetaan Cegah Kerawanan PSU

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan meminta Bawaslu Empat Lawang melakukan pemetaan guna menghindari potensi kerawanan saat pemungutan suara ulang (PSU).

    “Nanti akan ada rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan kepolisian membahas potensi rawan PSU,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, Senin (3/3/2025).

    Ia mengatakan saat ini pihaknya belum dapat menyebutkan potensi kerawanan yang bakal terjadi saat PSU digelar.

    “pengawasan PSU Empat Lawang itu masih dalam tahap persiapan penyusunan anggaran dan menunggu petunjuk teknis terkait hal-hal lainnya. Ini juga masih menunggu time line dari KPU,” katanya.

    Sebelumnya, Mahkamah Institusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di wilyah itu terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati yang diajukan oleh Budi Antoni Aljufri-Henny.

    Setelah putusan itu, Budi Antoni Aljufri-Henny dapat mengikuti Pilkada Empat Lawang bersaing dengan Joncik Muhammad-Arifa’i.

    Putusan itu disampaikan dalam amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta pada, Senin 24 Januari 2025 lalu. (Tia)

  • Bawaslu Sumsel Pertanyakan Dihentikannya Debat Pilkada OKU

    Bawaslu Sumsel Pertanyakan Dihentikannya Debat Pilkada OKU

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –
    Terhentinya Debat ke – 2 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering (OKU) pada Segmen 1 setelah ada salah satu Pasangan Calon yang memilih Walkout menjadi banyak respon.
    Salah satunya dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mempertanyakan keputusan KPU OKU yang mengentikan Debat pada Segmen 1 usai penyampaian Visi Misi.
    “Debat itu harus dilanjutkan tidak boleh dihentikan, walaupun ada problem dinamika di tengah debat itu harus tetap dilaksanakan,” kata Kurniawan, dibincangi Senin (18/11/2024).
    Menurut Kurniawan, meskipun ada satu Paslon yang Walkout Debat harus tetap berjalan karena Paslon lainya yang ingin tetap melanjutkan Debat memiliki Hak untuk menyampaikan Visi Misi Program mereka kepada masyarakat.
    “Namun itu tidak dijalankan KPU OKU sebenarnya itu hak dia mau melanjutkan debat atau tidak. Tapi sangat disayangkan tidak dilanjutkan. Karena Debat menjadi hak Paslon untuk menyampaikan program visi misinya kepada masyarakat,” ungkapnya.
    Kurniawan sendiri belum mengetahui awal permasalahan ada Paslon yang Walkout, namun dirinya telah meminta Bawaslu OKU untuk melakukan klarifikasi.
    “Makanya saya minta di kordinasikan Bawaslu OKU dengan KPU apakah akan diadakan Debat selanjutnya atau tidak,” tutupnya.
  • Komisioner Bawaslu Muba Dilaporkan ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik

    Komisioner Bawaslu Muba Dilaporkan ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga langgar kode etik,  komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial RR dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Kamis (14/11/2024).

    RR diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

    Dimana, pasal tersebut menyatakan salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

    AM melalui Kuasa Hukumnya Zulfatah SH dari Kantor Hukum Marta Dinata, Erwan Abu Hasan & Rekan mengatakan, pada 1 November 2024 pihaknya mendapatkan dokumen yang intinya terlapor adalah salah satu anggota partai politik peserta pemilu berdasarkan KTA yang ditandatangani oleh ketua umum parpol tahun 2018.

    “Rekrutmen atau pendaftaran keanggotaan Bawaslu Kabupaten Muba dilakukan sekira bulan Mei 2023. Sehingga walaupun teradu mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, maka diduga pengunduran diri itu kurang dari lima tahun,” kata Zulfatah, ketika dikonfirmasi.

    Selain itu, kata Zulfatah didampingi rekannya Marta Dinata dan Ruli Ariyansyah, pihaknya juga mendapatkan bukti berupa dokumen bahwa RR merupakan kepala badan bantuan hukum dan advokasi salah satu parpol yang ditandatangani ketua serta sekretaris DPC tahun 2021.

    “Dari fakta hukum tersebut, sangat jelas kedudukan teradu yang hingga saat ini tercatat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu,” jelas dia.

    Lebih jauh, Zulfatah meminta kepada DKPP untuk menindaklanjuti laporan yang telah kliennya buat dengan memberhentikan antar waktu RR sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba.

    “Teradu diduga sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba dengan mengacu Pasal 135 Ayat 1 huruf (c) Jo Pasal 135 Ayat 2 huruf (a) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” tegas dia.

    “Sangat beralasan bagi kami memohon kepada Majelis Hakim DKPP untuk memberhentikan antar waktu terhadap RR dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba dengan pemberhentian tidak hormat,” tegas Zulfatah.

    Kini laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba berinisial RR telah diterima oleh Staff DKPP dengan Nomor 631/01-14/SET-02/XI/2024.

    Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba RR membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah terlibat dengan partai politik manapun.

    “Kapan dilaporkan, saya belum mendapatkan informasi. Semuanya tidak benar, mudah cek saja di KPU,” jelasnya, ketika dikonfirmasi. (ANA)

  • Bawaslu Sumsel Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Jelang Pilkada 

    Bawaslu Sumsel Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Jelang Pilkada 

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Grand Daira, Palembang pada Jumat, 6 September 2024. Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu.

    Sosialisasi yang bertema “Peran Organisasi Masyarakat dan Pemuda dalam Pengawasan Partisipatif Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024” ini dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas di Palembang, perwakilan dari berbagai media, baik elektronik, cetak, maupun online, serta para undangan lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran serta masyarakat dan pemuda dalam pengawasan pemilu yang akan datang.

    “Tujuan terselenggaranya kegiatan ini untuk mendorong peningkatan pengawasan partisiparif. Inilah upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya yang ada disini, untuk bersama mengawasi pemilu serentak 2024,” kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd.

    Kurniawan menjelaskan, bahwa dengan pengawasan partisipatif yang dilakukan secara masif, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berperan serta dalam proses pemilu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

    “Ya minimal peduli dan kita berharap masyarakat ikut menjadi mengawasi Pemilu, sebagaimana slogan Bawaslu ‘Bersama Masyarakat Awasi Pemilu’,” tuturnya.

    Kurniawan menerangkan bahwa saat ini Bawaslu masih berada dalam tahap pemutakhiran data dan pencalonan, dan akan segera memasuki masa kampanye. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Ia menambahkan bahwa dinamika pasangan calon dalam masa kampanye baru akan terlihat jelas saat itu tiba, baik untuk Pilkada gubernur maupun walikota di Sumsel.

    “Saat ini, Bawaslu belum menerima informasi mengenai metode kampanye yang akan digunakan, apakah itu rapat umum, tatap muka, atau pertemuan terbatas. Tentunya nanti akan kita sampaikan ke pasangan calon setelah penetapan oleh KPU,” pungkasnya.

  • Libatkan Media dalam Sosialisasi Partisipatif, Bawaslu OKI Mendapat Apresiasi dari Sejumlah Organisasi Pers

    Libatkan Media dalam Sosialisasi Partisipatif, Bawaslu OKI Mendapat Apresiasi dari Sejumlah Organisasi Pers

    SUARAPUBLIK.ID, OKI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai organisasi media atas langkahnya melibatkan media dalam sosialisasi partisipatif menjelang Pemilihan Serentak 2024. Langkah inovatif ini dianggap berhasil meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) OKI, Idham Syarief, menyatakan bahwa Bawaslu OKI telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

    “Kami melihat Bawaslu OKI bekerja dengan sangat baik, terbuka, dan kooperatif dengan media. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang sampai ke publik adalah informasi yang akurat dan dapat dipercaya,” kata pria yang akrab disapa Ata ini.

    Menurutnya, Langkah Bawaslu OKI yang melibatkan media dalam sosialisasi partisipatif sangat inovatif dan patut dicontoh. Ini tidak hanya meningkatkan transparansi tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pemilu.

    Senada dengan PWI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, SMSI Kabupaten OKI, IWO OKI, IWO Indonesia, PPWI, Forwaki, SWI dan dan beberapa Jurnalis Televisi juga memberikan pujian atas inisiatif Bawaslu OKI. Mereka menekankan bahwa keterbukaan dan kolaborasi dengan media adalah kunci untuk menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas.

    Dengan apresiasi ini, Bawaslu OKI diharapkan terus berinovasi dalam mengembangkan metode sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang lebih partisipatif dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten OKI.

    Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dukungan yang diberikan oleh berbagai organisasi pers. “Kami sangat berterima kasih atas apresiasi yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja keras dan menjaga integritas dalam mengawasi setiap tahapan pemilu,” ujar Romi.

    Romi menambahkan, Melalui kolaborasi ini, Bawaslu OKI berharap mampu menciptakan komunikasi dua arah yang lebih dinamis dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mengatasi kekhawatiran terkait pemilu.

  • Rina Indah Caleg PPP Kota Palembang Lapor ke Bawaslu  Ada Pelanggaran Administratif, Pelapor Akan  Bawak Bukti Ke MK

    Rina Indah Caleg PPP Kota Palembang Lapor ke Bawaslu Ada Pelanggaran Administratif, Pelapor Akan Bawak Bukti Ke MK

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – Bawaslu Putuskan Suara Perolehan Suara Partai Tidak Berubah, Pihak Pelapor Segera Bawak Bukti ke MK

    PALEMBANG, -Sidang lanjutan sengketa pemilu yang dilaporkan oleh Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Kota Palembang ke Bawaslu Sumsel tidak terbukti bahwa terlapor salah satu caleg dapil 2 melakukan kecurangan.

    Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan dalam bila terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
    “Benar atas keputusan yang kami sebutkan atau putuskan tadi di persidangan bahwa terlapor 1 (KPU Kota Palembang) dan terlapor 2 (PPK Sukarami) melakukan pelanggaran,”ujar Kurniawan.

    Saat ditanya perolehan suara yang sudah didapat Andri Adam orang nomor satu di Bawaslu Sumsel memberikan isyarat kepala dengan menganggukkan kepala. Sementara itu Caleg dari Partai NasDem Kota Palembang Andri Adam yang dilaporkan oleh Caleg PPP Kota Palembang nomor 3 dapil 2 mengucapkan puji syukur.

    “Yang selama ini menjadi sangkaan pemohon dari PPP itu tidak benar dan tidak terbukti. Alhamdulillah kami cukup puas dengan hasil persidangan ini. Ke depan agar penyelenggara pemilu lebih ketat,”katanya,.Selasa (19/3/2024).

    Dalam jalannya persidangan sebelumnya, partai Nasdem menghadirkan lima saksi dan semuanya didengar oleh Ketua Bawaslu Sumsel. Hingga akhirnya Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan langsung memutuskan bila terlapor KPU Kota Palembang dan PPK Sukarami terbukti bersalah.

    Sementara itu ditempat terpisah, kuasa hukum termohon Caleg PPP kota Palembang dapil 2 Rina Indah yakni Masherdata SH dan rekan, mengatakan
    bahwa pihaknya mengatakan
    tercatat dalam sejarah pertama di kota Palembang, adanya persidangan pelanggaran administratif yang dilakukan dengan penuh trik dan intrik oleh peserta pemilu dengan menggerakkan massa untuk mengintimidasi jalannya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu.

    Dan juga Pertama dalam sejarah pemilu di kota Palembang adanya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yanga mana dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam.hal ini KPU kota Palembang.

    “Yang mana putusan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu tsb adalah KPU Kota Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu yaitu tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam tata cara, prosedur dan mekanisme perhitungan suara rekap yg didasarkan pada C hasil dan D hasil yg tidak valid” ucapnya, Selasa(19/3/2024) malam.

    Lanjutnya ia mengatakan bahwa secara sah dan meyakinkan ada peserta pemilu yang curang utk mendapatkan kursi di anggota DPRD Kota Palembang khususnya Dapil II”katanya.

    “Sungguh sangat disayangkan dan ironi atas sikap KPU Kota Palembang setelah putusan dibacakan, yang bisa berbangga dan bersenang hati terhadap putusan ini, padahal dirinya dinyatakan bersalah.

    Kami mendesak pihak Bawaslu kota Palembang khususnya Gakumdu Kota Palembang agar segera memproses tindak pidana penggelembungan suara karna telah terbukti adanya pelanggaran administratif tersebut”ungkapnya.

    Kami tetap akan melakukan upaya hukum lainnya utk mendapatkan keadilan karena kami yakin, kebenaran pasti akan menemukan jalannya dan kemenangan yang hakiki hanya dapat diperoleh dengan cara yang jujur dan adil. Kita harap agar proses gakumdu bisa berjalan apa yang kita harapkan dan kita juga akan secepatnya mengajukan ke mahkamah konstitusi atas bukti bukti yang kita dapat dan hasil keputusan dari hasil sidang Bawaslu ‘pungkasnya.

  • Bawaslu Palembang Sebut Caleg AZ Langgar Tindak Pidana Pemilu

    Bawaslu Palembang Sebut Caleg AZ Langgar Tindak Pidana Pemilu

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Insiden Oknum Caleg Dapil III Kota Palembang yang memasuki ruangan rapat pleno kecamatan Ilir Timur II dan melihat isi Laptop PPK Untuk memantau Perolehan suara merupakan Tindakan Pidana Pemilu.

    Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar, Kamis (22/02/2024) kepada Suarapublik.

    “Insiden tersebut termasuk tindak pidana Pemilu, ” Jelas nya

    Namun menurut Yusnar, Bawaslu Kota Palembang akan mendalami insiden adanya caleg bernama Adzanu Getar Nusantara yang masuk ke penghitungan suara.

    Diaman pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada PPK maupun panwascam yang berada di lokasi tersebut.

    “Besok kita jadwalkan untuk melakukan pemanggilan kepada PPK dan Panwascam yang bertugas, untuk diminta keterangan nanti batu ketahuan apakah ini kelalaian atau seperti apa, ” Tegas dia

    Sebelum nya ketua Aliansi Masyarakat Kota Palembang dan Pemuda Peduli Demokrasi Nuris menyayangkan atas terjadi nya kelalaian oleh panwas Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang atas insiden oknum caleg Dapil III Kota Palembang yang masuk ke ruang rapat pleno kecamatan Ilir Timur 2.

    “Kami sayangkan ada nya caleg yang masuk ke lokasi penghitungan suara jelas melakukan kesalahan, ” Tegas Nuris

    Untuk itu nuris meminta agar Bawaslu Kota Palembang segera melakukan pemanggilan kepada seluruh PPK, PPS dan Panwascam IT 2 yang diduga lalai dalam bertugas serta meminta keterangan kepada pihak keamanan yang bertugas sehingga ada oknum caleg DPRD Kota Palembang yang dapat masuk ke ruang rapat pleno dan melihat isi laptop PPK,” harapnya Nuri

    hal tersebut dapat menimbulkan dugaan adanya main mata dari pihak penyelenggara pemilu khusus nya PPK IT 2 dan Panwas IT 2 dengan oknum caleg Dapil III Kota Palembang.

    “Ini sebuah bentuk kelalaian yang dimana dalam rapat pleno yang boleh masuk adalah saksi dari masing – masing partai politik maupun saksi dari Paslon presiden dan saksi dari masing-masing caleg DPD, namun hari ini kami mendapatkan informasi bahwa ada oknum caleg yang masuk ke ruang rapat pleno, walau kita mengetahui bahwa oknum tersebut adalah Anggota DPRD Kota Palembang aktif dan sebagai wakil ketua DPRD kota Palembang namun yang bersangkutan juga sebagai peserta pemilu Caleg DPRD Kota Palembang Dapil III,” ungkapnya Nuris.

  • Bawaslu Palembang Surati Caleg dan Parpol, Bannernya Dikatain Rusak Wajah Kota

    Bawaslu Palembang Surati Caleg dan Parpol, Bannernya Dikatain Rusak Wajah Kota

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Program Mempercantik Wajah kota Palembang yang di gaungkan oleh Pj Walikota Palembang nampak tak berjalan mulus pasalnya Banner Calon Anggota DPD, DPRD Kota, DPRD Sumsel Serta DPR RI menutupi cantiknya wajah kota Pempek ini.

    Dimana masa kampanye Pemilu 2024 dilangsungkan per tanggal 28 November 2023 hingga 10 februari 2024 dan Caleg Sendiri sudah ditetapkan sebagai Calon Tetap.

    Namun kesadaran Caleg untuk menurunkan sendiri alat peraga (Banner Mereka Masing-masing) di kota palembang sangat minim seolah olah palembang menjadi hutan Banner.

    Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar, mengatakan, jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan kegiatan yang mengandung unsur kampanye atau ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye akan ditindaklanjuti.

    “Jika ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, ” Kata yusnar Selasa (20/11/2023)

    Menurut nya, masih banyak banner caleg yang bertebaran dan belum ada etiket baik dari para calon tersebut untuk menurunkan Banner mereka. Maka dari itu Bawaslu Palembang Akan menyurati caleg – caleg tersebut.

    “Kita Panggil dengan memberikan surat agar mereka mau membersihkan sendiri, ” Jelas dia.

    Untum Panwascam sendiri Sambung Mantan PPK Kertapati ini, telah menjalankan tugas mereka untuk menurunkan APK APS yang bertebaran di wilayah kecamatan masing masing.

    “Namun Masih ada kendala di kawasan Sukarami,” Jelasnya.

    Sementara itu Komisioner Panwascam Sukarami Divisi Penanganan pelanggaran fam sengketa Amrillah Ssy. ME, mengatakan, jika pencopotan APK APS caleg di kecamatan Sukarami pada titik-titik vital sudah turunkan.

    “Luasnya wilayah dan masih kurangnya SDM serta kurang perhatian dari trantib Kecamatan Sukarame menjadi lamban nya pencopotan Banner tersebut, ” Pungkasnya.

  • Dua Mantan Kasek dan Satu Honorer Ditetapkan Sebagai TSK Dugaan Korupsi Bawaslu Ogan ilir

    Dua Mantan Kasek dan Satu Honorer Ditetapkan Sebagai TSK Dugaan Korupsi Bawaslu Ogan ilir

    SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Setelah melalui proses pemeriksaaan saksi atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan ilir akhirnya

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

     

    Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, adapun penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan.

     

    Ia menyebutkan, Ketiga tersangka tersebut yakni AS dan HF yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta RM yang merupakan seorang tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.

     

    “Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dari Pemkab Ogan Ilir,” kata Nur Surya saat jumpa pers dengan wartawan di Indralaya, Kamis (3/11/2022)

     

    Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.

     

    Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah sebesar Rp 11,9 juta.

     

    Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, kata Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.

     

    “Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih,” ungkap Surya.

     

    Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati Ilyas Panji Alam.

     

    Selain itu, Panwascam dan bendahara Panwascam di Kabupaten Ogan Ilir juga turut diperiksa.

     

    “Ada juga para pemilik toko ATK juga diperiksa. Karena kami benar-benar mencari alat bukti valid,” jelas Nur Surya.

     

    Para tersangka pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

     

    Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana..

     

    “Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi dan tugas penyidik berupaya mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi,” kata Nur Surya.

     

    Pria yang sebelumnya menjabat Kajari Majene, Sulawesi Barat ini pun dicecar wartawan perihal tenaga honorer Bawaslu yang dijadikan tersangka.

     

    Padahal atasan atau bahkan pucuk pimpinan Bawaslu Ogan Ilir yang bertanggung jawab terhadap alokasi dana hibah, hingga kini belum ditetapkan tersangka.

     

    Menanggapi pertanyaan tersebut, Nur Surya mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

     

    “Bicara penyidikan, bicara penetapan tersangka, bicara alat bukti. Untuk alat bukti ketiga tersangka, kami rasa cukup karena ada keterangan saksi-saksi, keterangan ahli BPK Sumsel dan bukti-bukti surat pembayaran,” terangnya.

     

    “Dan tidak menutup kemungkinan, di tahap penuntutan, bisa jadi ada pihak lain yang bisa diminta pertanggungjawaban (dijadikan tersangka),” kata Nur Surya.