Susi Pudjiastuti Komentari Maskapainya Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Malinau

Nasional41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Pesawat Susi Air milik eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, dikeluarkan paksa dari Hanggar Malinau di Kalimantan Utara. Informasi tersebut diungkapkan oleh Susi lewat akun Twitternya pada Rabu (2/1/2022). Menurut Susi, pengusiran dilakukan oleh anggota Satpol PP setempat.

“Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita… Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau, setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” ucap Susi seperti dikutip dari Twitternya dikutip dari cnn indonesia.

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, mengaku, kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Donal mengaku kontrak Susi Air untuk menempati Hanggar Malinau sudah habis sejak akhir tahun lalu.

Namun, menurutnya, manajemen Susi Air sudah meminta perpanjangan izin sejak November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung yang akhirnya ditolak.

“Ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain. Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air,” tutur Donal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/2).

Ia menilai respons itu janggal karena surat penolakan izin tersebut diteken langsung oleh Wempi. Namun, Donal mengatakan sudah ada indikasi Wempi akan memberkan sewa hanggar kepada pihak lain sejak lama sehingga tidak memperpanjang izin sewa untuk Susi Air.

“Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD,” papar Donal.

Baca Juga :  Diminta Jokowi Pulang ke RI, Warga NU Ainun Najib Disebut Masih Galau

Manajemen Susi Air juga telah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan. Hal ini karena pesawat sedang proses perawatan mesin di luar negeri dan banyak perlengkapan kerja di hanggar.

“Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah,” imbuh Donal.

Cekcok Perpanjangan Izin

Di sisi lain, Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengklaim pengusiran sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu. Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

“Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah,” jelas Kadir seperti dikutip dari detikcom, Rabu (2/2/2022).

Menurut Kadir, ada pemberitahuan sebanyak tiga kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.

“Karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar,” ucap Kadir.

Ia menerangkan kewenangan perpanjangan kontrak ada di pemerintah daerah (pemda). Seharusnya, Susi Air sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar sebelum habis kontrak pada Desember 2021.

Baca Juga :  Meski Digugat, Setneg Tetap Susun Aturan Turunan UU IKN

“Alasannya (tidak diperpanjang) tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja. Yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan,” kata Kadir.

“Enggak ada maskapai lain lakukan perizinan, cuman Susi aja di hanggar itu, tidak ada maskapai lain. Kalau ada kerja sama dengan maskapai lain itu hak pemerintah daerah,” sebutnya.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara Yansen TP membantah ada pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara RA Bessing, Kabupaten Malinau oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau.

“Tentu pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara pemda dan maskapai,” kata Yansen saat dikonfirmasi dari Tarakan, Rabu malam (2/2), seperti dikutip Antara.

Yansen mengatakan bahwa persoalan kebijakan Pemkab Malinau soal Susi Air sebaiknya dikonfirmasikan dulu. Dia menyebut banyak maskapai yang melayani masyarakat di perbatasan maka diharapkan semua harus saling berkoordinasi.

Menurut Yansen, tidak hanya aspek bisnis yang dicapai, tetapi terpenuhinya kebutuhan perbatasan berupa kelancaran distribusi barang dan orang. Hal ini agar situasi di perbatasan kondusid.

“Harapan kita jangan meramaikan kebijakan pemda ini, supaya tidak ada yang disudutkan,” kata Yansen

Susi Air Menggugat

Tidak tinggal diam, pihak Susi Air menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pengusiran maskapai ini. Donal menganggap ada pelanggaran pidana dalam kasus yang dialami kliennya itu.

“Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (4/2).

Baca Juga :  Ini Kata Ainun Najib Mengenai Perkembangan Teknologi Indonesia Masa Datang

Ia menuturkan, tindakan pengusiran dengan cara memindahkan pesawat dan beberapa barang dari Hanggar oleh pemerintah daerah Malinau melalui Satpol PP tidak sesuai aturan.

Yang terjadi adalah pengusiran paksa oleh Satpol PP yang tidak punya tugas untuk melakukan hal tersebut,” kata Donal.

Donal mengatakan Satpol PP hanya bertugas untuk menertibkan sesuatu yang mengganggu ketertiban masyarakat. Sedangkan pengusiran pesawat Susi Air tidak mengganggu masyarakat.

Selain itu ia juga menyatalam pihak Satpol PP yang melaksanakan pengusiran tidak menunjukkan surat izin terlebih dahulu untuk masuk ke bandara.

“Terkait surat eksekusi yang dipegang Satpol PP, kalau berdasarkan informasi yang kami terima, petugas yang ada tidak menyerahkan atau menunjukkan surat itu kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara,” sambungnya.

Ia menjelaskan ada beberapa undang-undang yang telah dilanggar dalam kasus ini yaitu, UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Di sisi lain, Donal menambahkan Susi Air mengaku rugi Rp8,9 miliar sejumlah jadwal penerbangan terganggu paling tidak selama satu hingga dua minggu. Tidak hanya itu, kerugian lainnya adalah Susi Air harus melakukan extra pay pilot, sewa untuk membawa suku cadang perawatan melalui pesawat, penggantian bagian karavan dan sebagainya.

“Ini juga biaya yang kami hitung total Rp8,9 miliar secara hitungan dari bagian operasional atas kejadian kemarin,” tutupnya. (*)

    Komentar