Support Penyandang Disabilitas Dapat Layanan Hukum, Pemkot Pagar Alam Teken MoU dengan Pengadilan

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Untuk meningkatkan penyediaan layanan bagi para penyandang disabilitas dalam berperkara maupun mendapatkan pelayanan hukum di Pengadilan, Pemerintah Kota Pagar Alam menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Pagar Alam melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah, bersama Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam, Andi Wilham yang melibatkan juga Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Pagar Alam.

Walikota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan inovasi penting dalam mewujudkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah positif dan inovatif untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ungkap Walikota.

Walikota juga menyampaikan, bahwa saat ini Kota Pagar Alam akan segera memiliki Rumah Restorative Justice dengan konsep Rumah Adat Ghuma Baghi.

Langkah ini, kata dia, adalah sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang mengedepankan perdamaian di tengah masyarakat, atau yang saat ini dikenal dengan konsep restorative justice.

“Restorative justice, atau dalam masyarakat Besemah dikenal dengan penyelesaian secara kekeluargaan, seperti tepung tawagh dengan pendampingan tetua dusun laman, sebenarnya sudah lama hidup dan berkembang di Tanah Besemah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam, Andi Wilham, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkot Pagar Alam atas dukungan dan kerja sama yang terjalin. Ia berharap MoU ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas.

“Kerja sama ini sangat penting, terutama dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas, baik dari sisi penerjemah maupun fasilitas pendukung lainnya, sehingga mereka mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ungkapnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *