Supaya Tak Ganggu Keuangan Global, Negara G20 Sepakati Atur Kripto

Ekonomi38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan negara-negara G20 sepakat perlu ada kerangka peraturan terhadap aset kripto. Pasalnya, hal ini rentan mengganggu pasar keuangan dan ekonomi global.

“G20 sepakat perlu ada kerangka pengaturan terhadap aset kripto,” ucap Perry dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/2/2022) dikutip cnn indonesia.

Ia mengakui perkembangan perdagangan aset kripto semakin signifikan saat ini. Maka dari itu, perlu antisipasi agar keuangan global tetap stabil.

“Kalau tidak dipantau secara baik dikhawatirkan menimbulkan instabililtas pasar keuangan global dan perekonomian,” terang Perry.

Baca Juga :  PLN Gandeng Bukit Asam-KAI, Amankan Pasokan Batu Bara

Di Indonesia, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.

Baca Juga :  1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Sementara, akumulasi transaksi tembus Rp859,4 triliun pada 2021. Angka tersebut meroket dibandingkan dengan 2020 lalu yang hanya Rp65 triliun. (*)

    Komentar