1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

- Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana BPJS Kesehatan Palembang. 
Foto: net

Suasana BPJS Kesehatan Palembang. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan, sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan anyar ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 nanti.

Dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022 disebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (18/2).

“Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini,” lanjut surat tersebut.

Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan diminta aktif untuk mensosialisasikan pemberlakuan aturan ini kepada pihak terkait.

Sebelumnya, Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 menyebut kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” demikian tulis surat tersebut.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. “Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” tulis surat itu.

Kemudian, berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. (*)

Berita Terkait

5G XLSMART Resmi Hadir di Palembang SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G untuk Dukung Aktivitas Digital Masyarakat  
Matematika Jadi Lebih Menyenangkan, Kolaborasi Telkomsel dan Pemprov Bali Hadirkan Ekosistem “AI for Education” yang Inklusif
Lebih dari Sekadar Belajar: Mahasiswa Kini Bisa Rasakan Pengalaman Kerja Nyata di Telkomsel lewat Virtuship
Penyempurnaan Fitur PGN Mobile, Pelanggan Bisa Catat Meter Mandiri Semakin Akurat
Melok Honda Bae Ramaikan Bulan Kemerdekaan di Sumsel
Cetak Generasi Melek Keuangan, Kemenag Sumsel dan BI Gelar Kick Off Edukasi Kebanksentralan
Yuk… Cobain RAGAM RASA di The Alts Movement
ARYADUTA Palembang sukses hadirkan 500+ Peserta dari Berbagai Kota Meriahkan “Ragam Raso Kito” Bersama Nicky Tirta

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:10 WIB

5G XLSMART Resmi Hadir di Palembang SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G untuk Dukung Aktivitas Digital Masyarakat  

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Matematika Jadi Lebih Menyenangkan, Kolaborasi Telkomsel dan Pemprov Bali Hadirkan Ekosistem “AI for Education” yang Inklusif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Lebih dari Sekadar Belajar: Mahasiswa Kini Bisa Rasakan Pengalaman Kerja Nyata di Telkomsel lewat Virtuship

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Penyempurnaan Fitur PGN Mobile, Pelanggan Bisa Catat Meter Mandiri Semakin Akurat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Melok Honda Bae Ramaikan Bulan Kemerdekaan di Sumsel

Berita Terbaru