SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Pusat telah memutuskan jika penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang, 5 hingga 18 Oktober 2021. Provinsi Sumsel yang wilayahnya rata-rata berada pada level 2 PPKM, diminta tetap waspada.
Hal ini dikatakan Gubernur Sumsel, saat ditemui kantornya, Rabu (6/10/2021). Kata Deru, meski saat ini COVID-19 telah melandai, namun masyarakat harus tetap berhati-hati akan penularan virus corona.
Menurutnya, dengan perpanjangan masa PPKM, apa yang dilakukan pemerintah pusat demi menghindari adanya ketidak waspadaan dari masyarakat disaat kasus COVID-19 yang tengah melandai.
“Meski turun dan kita berada di level 2, bukan jadi alasan untuk tidak waspada. Kita harus tetap dalam kondisi waspada tinggi dan disiplin tinggi,” kata Deru.
Menurut Deru, pandemi secara umum saat ini sudah jauh menurun dibandingkan awal tahun 2021 dimana Badai pandemi melonjak. Saat ini bahkan seluruh angka persentasi terkait pandemi COVID-19, terutama di Sumsel sudah dibawah 50 persen.
“Mudah-mudahan keadaan kita terus membaik dan geliat ekonomi bisa terus berjalan sesuai dengan targetnya,” jelasnya.
Berikut Rincian Level PPKM di 17 Kabupaten Kota di Sumsel. Untuk level dua Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten PALI, Kota Palembang, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih. Kemudian level tiga hanya Kabupaten Musi Rawas Utara. level satu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Empat Lawang. (ANA)
Komentar