SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami seorang ibu rumah tangga di Palembang ini. Sudah diselingkuhi dan ditinggal pergi, dirinya juga menjadi korban tipu gelap yang dilakukan suaminya. Ia yakni ID (36), warga Jalan Perindustrian II, Kecamatan Sukarami Palembang.
Saat ini dia sudah berpisah dengan Terlapor BY (38), kurang lebih tiga bulan. Tidak terima sudah menjadi korban penipuan dan penggelapan sebanyak Rp 26 jut, membuat ID, pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, Rabu (8/10/2025).
Kepada petugas piket penganduan, ID menuturkan peristiiwa tersebut diketahui pada Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, saat dirinya berada di rumah. “Awalnya Terlapor ini ketahuan saya selingkuh. Lalu kurang lebih tiga bulan ini kami pisah rumah,” ungkapnya, kepada petugas.
Lalu, berselang pisah dengan terlapor, tahu-tahu korban mendapatkan tagihan dari beberapa aplikasi pinjaman online (Pinjol). Padahal dirinya tidak pernah melakukan pinjaman.
“Saya mendapatkan tagihan pinjaman online, tetapi saya tidak pernah pinjam uang. Lalu saya selidiki,” katanya.
Ternyata, setelah dilakukan pengecekan, diketahui terlapor-lah yang melakukan pinjaman online lewat aplikasi yang digunakan korban dan mengunakan Handphone korban.
“Jadi Terlapor ini melakukan pinjol lewat Handphone saya. Total yang belum dibayar Rp 26 juta,” ungkapnya.
Lanjut korban, dirinya sempat melakukan konfirmasi kepada Terlapor, namun Terlapor seperti tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.
“Hal inilah yang membuat saya melapor ke sini. Saya berharap atas laporan ini, Terlapor ditangkap. Saya tidak terima karena harus membayar semua ini,” harapnya.
KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya laporan korban terkait penipuan dan penggelapan.
“Laporan sudah diterima dan segera ditindaklanjuti petugas Satreskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tuturnya. (ANA)

Leave a Reply