SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Status pembinaan, UKB (Universitas Kader Bangsa) Palembang di deadline waktu tiga bulan, untuk melakukan berbagai perbaikan, untuk pencabutan status yang diberikan Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia sejak beberapa bulan terakhir, Kamis (3/10/2024) .
Universitas yang terkenal dengan sebutan “Kampus Merah” ini melanggar sanksi administratif dan harus segera diperbaiki.
“Kemendikbudristek telah memberikan waktu untuk melakukan perbaikan dari tanggal 7 Agustus 2024 hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang,” papar Kepala LLDIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
Iskhaq mengatakan, hingga saat ini kampus tersebut masih berstatus Pembinaan.
“Hingga kini belum ada perkembangan status, masih statusnya pembinaan dan UKB Palembang masih harus terus melakukan perbaikan-perbaikan yang hanya menyisakan tiga bulan kedepan saja,” ujar Iskhaq.
Lebih lanjut, Iskhaq menambahkan LLDIKTI sempat melakukan pemanggilan terhadap kampus merah tersebut.
“Ya, kita panggil untuk melaporkan progres tindak lanjut instruksi dari status pembinaan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek itu,” bebernya.
Disinggung mengenai sanksi apa yang bakal diterima UKB Palembang, apabila dalam waktu tiga bulan kedepan belum menyelesaikan perbaikan. Iskhaq enggan mengomentarinya, karena itu merupakan kewenangan dari Kemendibudristek.
“Itu ranah Kementerian. Karena, untuk sanksi dengan kategori sedang atau berat merupakan kewenangan Kementerian. LLDIKTI hanya memantau dan melaporkan progressnya ke Kementerian saja,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, status pembinaan yang dijatuhkan oleh Kemendikbutristek terhadap UKB (Universitas Kader Bangsa) Palembang masih menyita perhatian publik. Kendati demikian, pihak kampus UKB pun masih terus berjibaku memperbaiki kondisi, hingga status kampus berubah menjadi aktif kembali, menghindari ancaman kampus ditutup, Kamis (12/9/2024).
Berbagai usaha untuk memperbaiki sudah dilakukan pihak kampus, baik pemenuhan dokumen penting kampus, hingga pada dialog dengan calon mahasiswa baru (camaba) beserta orangtuanya, di Aula Lantai V UKB Palembang, Jalan HM Ryacudu, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (10/9/2024) kemarin.
Dialog yang berjalan serius dan menegangkan itu, dipimpin langsung Rektor UKB, Fika Minata Wathan beserta Wakil Rektor Hendra Sudrajat. Puncaknya, dialog pun berjalan lancar, meski harus mundur beberapa jam dari agenda yang telah ditentukan.
“Saat ini UKB Palembang telah mengirimkan dokumen ke Kemdikbudristek, kini masih menunggu hasilnya,” ujar Fika Minata Wathan.
Sembari itu, lanjut Fika, proses akademik perkuliahan semester ganjil 3, 5, dan 7 masih terus berjalan.
“Perkuliahan untuk mahasiswa aktif, tetap berjalan dan tidak termasuk dalam ranah pembenahan dari Kemdikbudristek. Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dan publik,” ujarnya.
Ditambahkan Warek I UKB, Hendra Sudrajat, surat dari Kemdikbudristek merupakan pembenahan administrasi terhadap tata kelola perguruan tinggi.
Kendati demikian, Hendra belum terlihat sifat suratnya apakah berlaku sesuai asas hukum non-retroaktif. Asas hukum non-retroaktif yakni suatu produk hukum yang tidak berlaku surut atau mundur.
“Kalau berdasarkan asas hukum non-retroaktif, maka mahasiswa baru yang diterima oleh UKB sebelum tanggal 15 Agustus 2024, mestinya tetap bisa dilanjutkan prosesnya mengikuti PKKMB dan perkuliahan semester ganjil. Tetapi kami di UKB Palembang tetap mengikuti surat dari Kemdikbudristek tersebut, dengan menghentikan sementara penerimaan mahasiswa baru, setelah tanggal 15 Agustus 2024 sambil menunggu hasil dari pengiriman dokumen,” bebernya.
Sementara, menurut Pengamat Pendidikan, Prof M Sirozi menjelaskan, hendaknya pihak manajemen UKB Palembang, harus bisa menyusun langkah yang taktis dan strategis, untuk melakukan perbaikan yang diperlukan. Apalagi saat ini kampus tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
“Jalinlah komunikasi yang baik, manajemen harus bicara dengan dosen, dengan mahasiswa, tentang situasi saat ini. Kami sedang perbaikan, mohon bersabar, karena kalau tidak dikomunikasikan akan timbul kekecewaan bagi mahasiswa. Kondisi seperti ini sangat serius, bisa saja dosen minta keluar, lari ke perguruan tinggi lain, begitu juga mahasiswa yang minta pindah. Tentu itu dapat membuat situasi makin runyam. Oleh karena itu pihak manajemen, karena ini swasta ada yayasan, ada rektoratnya, harus tanggap dan serius, kalau tidak bisa saja kampus itu berujung pada penutupan, pencabutan izin operasional, inikan yang tidak kita inginkan,” paparnya.
Menurut Guru Besar Ilmu Pendidikan UIN Raden Fatah Palembang ini menyebutkan, status pembinaan dengan kata lain dinonaktifkan, itu berarti ada beberapa hak perguruan tinggi yang terpaksa dihentikan sementara oleh Kemendikbudristek.
“Biasanya status pembinaan diberikan menyangkut permasalahan data. Kita ketahui Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) melakukan validasi dan pembinaan perguruan tinggi dengan sistem pangkalan data yang sangat ketat. Setiap perguruan tinggi harus memenuhi standar minimal, contohnya kalau program S1 dosennya S2, kalau program S2 dosennya minimal S3 atau ada guru besarnya. Ketika jumlah kualifikasi dan kompetensi keilmuan dosennya tidak terpenuhi di pangkalan data pasti ketahuan,” ujar Sirozi.
Dikatakan Sirozi, terkait tata kelola, Dirjen Dikti dalam program nasional perguruan tinggi, salah satu prinsip tata kelola yang tidak boleh tawar menawar adalah akuntabilitas.
“Akuntabilitas itu bagaimana perguruan tinggi memenuhi hak stakeholdernya. Ketika mahasiswa mendatar mereka berharap bisa kuliah dengan baik, dengan dosen yg menguasai bidang, begitu juga orang tua tentu berharap dgn anak mereka selesai kuliah bisa kerja. Mungkin ada masalah akuntabilitas. Selain itu, mungkin ada hak stakeholder yang tidak terpenuhi, baik stakeholder internal maupun eksternal. Internal hak-hak dari dosen, hak karyawan, mungkin ada yang tidak dipenuhi, mungkin mereka mengadu,” urainya.
Sirozi mengungkapkan, biasanya Kemendikbudristek telah memberikan catatan-catatan, yang harus diperbaiki dan dilengkapi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Biasanya ada catatan dari kemendikbud, ini yg harus diperbaiki, ini yang dilengkapi, biasanya seperti itu. Itu jelas kok dan diberi tenggat waktu untuk melakukan perbaikan, tidak bisa dianggap remeh. Karena sesuai tenggat waktu tidak dilakukan perbaikan, maka pihak Kemendikbud bisa meningkatkan status dari pembina ke ditutup,” jelasnya. (ANA)
Komentar