Statement Menag Kontroversi, Surat Edarannya pun Dinilai tidak Perlu

Nasional39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memberikan keterangan aturan tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam SE Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022, yang diatur ialah, pengeras suara di Masjid dan Musala. Isi dalam surat itu yakni, pengaturan kualitas rekaman suara sebelum salat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, hingga pengaturan suara ke dalam dan keluar.

Selain menerbitkan SE tentang pengaturan pengeras suara di Masjid dan Musala, Menag juga memberikan pernyataan kontroversial. Yaqut memberikan pernyataan dengan membandingkan atau mengilustrasikan Azan dengan gonggongan Anjing, hingga menuai protes dari berbagai kalangan umat muslim.

Baca Juga :  Polisi Brasil Ungkap Desainer Indonesia Diduga Beli Organ Manusia

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Forum Ukhuwah Ulama Umaro Sumatera Selatan (FU3SS), Habib Mahdi Shahab, mengatakan bahwa kalau namanya diatur itu biasa, namun permasalahanya pengaturan itu seperti apa.

“Kalau pengaturan itu selagi untuk kebaikan bersama, saya rasa semua mendukung. Jadi ada daerah yang suka dengan volume azan yang besar. Bahkan ada juga daerah yang sebaliknya. Yang terpenting apa fungsi pengaturan tersebut,” ungkapnya, Jumat (25/2/2022).

Menurut Habib, aturan yang dibuat tersebut untuk membuat kenyamanan bersama di Masjid dan Musala di sekitar masyarakat.

Baca Juga :  Laporan Roy Suryo soal Menag Yaqut Ditolak Polda Metro Jaya

“Kalau itu tujuannya dan masyarakat sekarang sudah nyaman dan tenang, tahu-tahu ada pengaturan, saya rasa ini mengada-ada. Sehingga membuat masyarakat tidak kondusif. Apalagi ada diksi-diksi yang menusuk hati seperti yang diucapkan yakni adalah masalah Anjing,” terangnya.

Mahdi menilai, bahwa hal-hal seperti itu tentunya tidak bisa dibiarkan karena bisa menyakiti hati masyarakat, khususnya umat yang beragama Islam.

“Kalau aturan ini dikatakan membuat nyaman tidak membuat gesekan. Namun masyarakat sekarang sudah nyaman dan ada aturan itu. Ini justru menjadi tidak nyaman,” jelasya.

Baca Juga :  Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut, Bawa Pasal Penistaan Agama

“Di lingkungan saya alhamdulillah 20 hingga 30 tahun tidak ada yang mempermasalahkan aturan spiker. Tahu-tahu ada aturan, sehingga nanti yang tidak masalah jadi masalah,” tambahnya.

Mahdi berharap, agar pemerintah bisa lebih bermanfaat kepada masyarakat, karena yang menggaji pemerintah juga adalah rakyat.

“Anda di gaji supaya rakyat ini tenang, tentram dan sejahtera. Maka dari itu jangan membuat nuansah negara ini jadi ramai dan panas. Apalagi anggaran negara ini membayar anda sebagai pejabat (Pemerintah) namun malah tidak ada manfaat untuk umat,” tegasnya. (ANA)

    Komentar