Pajak Kendaraan Jatuh Tempo 28 Februari tidak Didenda, Bisa Dibayar 1 Maret

- Redaksi

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD Samsat Palembang II Marhaen. (Photo: Kiki Nardance)

Kepala UPTD Samsat Palembang II Marhaen. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pasca adanya hari libur nasional yang jatuh pada hari Senin, 28 Februari 2022, yang bertepatan dengan hari islam Isra Mi’raj, Wajib pajak kendara roda dua maupun roda empat yang jatuh tempo pada tanggal tersebut tidak dikenakan denda atau sanksi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala UPTD Samsat Palembang II, Marhaen. Ia mengatakan bahwa wajib pajak kendaraan yang mana kendaraannya jatuh tempo pada 28 Februari tidak dikenakan denda karena pada tanggal tersebut terjadinya libur Nasional.

“Ya benar pada hari Senin itu kantor pelayanan samsat tutup, dan akan di buka kembali pada tanggal 1 maret 2022,” ungkap Marhaen, kepada Suarapublik.id, Jumat (25/2/2022).

Marhaen juga mengatakan bahwa pihak pelayanan Samsat bersama sudah membuat pengumuman bahwa wajib pajak kendaraan akan dilayani pembayar pada tanggal 1 Maret 2022 nanti,” ungkapnya.

“Sekali lagi kami himbau untuk masyarakat wajib pajak kendaraan yang jatuh tempo pajak kendaraannya pada tanggal 28 Februari 2022, silakan dibayar pada tanggal 1 Maret 2022 nanti,jangan takut tidak kena denda,” tuturnya.

Di tempat terpisah, salah satu wajib pajak kendaraan bermotor, yakni Heru, mengatakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel, khususnya Bapeda Provinsi dan Kota Palembang yang telah mengeluarkan kebijakan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan sangat kami diterima.

“Ya pengumuman yang dikeluarkan pihak Samsat khususnya kantor pemerintahan Bapeda sangat kami terima,karna di tanggal tersebut pajak kendaraan saya batas waktu pembayarannya, namun jatuh pada hari libur nasional,namun pihak Samsat mengeluarkan pemberitahuan pada tanggal 1 Maret 2022 kantor Samsat baru bisa melayani wajib pajak untuk melakukan pembayaran, walaupun sudah lewat tanggal namun kami wajib pajak tidak dikenakan denda atau sanksi,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Era Baru NU Pagar Alam Dibawah Pimpinan Deni Priansyah, 3 Lembaga Strategis Dilantik Sebagai Mesin Perjuangan 
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Rutan Baturaja Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Kebangsaan
DPRD Palembang Sahkan Raperda APBD perubahan pemkot Palembang Tahun 2026
Rutan Baturaja Laksanakan Upacara Pemakaman Alm. Ka. KPLP Lapas Sekayu
Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Era Baru NU Pagar Alam Dibawah Pimpinan Deni Priansyah, 3 Lembaga Strategis Dilantik Sebagai Mesin Perjuangan 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Rutan Baturaja Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Kebangsaan

Berita Terbaru

Foto pelaku usai diamankan

Kota Palembang

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:59 WIB

Foto korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Kamis, 1 Okt 2026 - 11:45 WIB