Simpan Narkoba Dalam Tali Jaring

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR –

Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka M Amin Bin Arkin Ahmad (21), yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dalam menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka terjadi di salah satu rumah di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

“Anggota sat res narkoba berhasil mengamankan seorang laki – laki yang mengaku bernama Muhamad Amin yang tertangkap tangan dalam perkara Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum dalam Menjual, Membeli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Pil ekstasi dan Sabu,” ungkapnya, Jumat (24/06/2022).

Baca Juga :  Enos Resmikan Dua Unit Pasar 

Kasatres Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya kecurigaan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi benar dan akurat, pihaknya langsung mengamankan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap badan, pakaian dan dalam rumah pelaku, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi,” paparnya.

Bondan menjelaskan, barang bukti yang berhasil ditemukan berupa satu setengah butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yg dibungkus dengan plastik klip bening, dan 2 ( dua ) bungkus serbuk diduga narkotika jenis pil ekstasi didalam plastik klip bening di bawah lipatan pakaian dalam lemari.

Baca Juga :  Lepas CJH, Enos Titip Dua Doa Ini

Kemudian, ditemukan juga 1 ( satu ) paket diduga narkotika jenis sabu dan 4 ( empat ) butir diduga narkotika jenis Pil ekstasi yg dibungkus dengan plastik klip bening.

“Barang bukti yang kami temukan ada yang dimasukan kedalam kotak rokok dan dimasukan lagi ke dalam tali jaring tergantung disamping lemari dalam kamar pelaku,” terangnya.

    Komentar

    Berita Hangat Lainya