Simpan 14 Paket Sabu, Dua Sekawan Diringkus Satres Narkoba

Kriminal38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Kedua pelaku tersebut yakni Darwin Darmansyah (36), dan Hendra Saputrawan (34). Keduanya diringkus Satres Narkoba unit 4 yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Iptu Dimas, saat berada di dalam rumah Darwin Darmansyah di Jalan Seroja, pada Rabu, 29 November 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasatres Narkoba AKBP Mario Ivanry, membenarkan anggotanya Unit 4 Satres Narkoba berhasil meringkus dua pelaku pengedar Narkoba.

Baca Juga :  Dipicu Masalah Utang Rp120 Juta, Dua Sekawan Tembak Rudi hingga Tewas

Barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket Narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat Bruto 3,08 gram, dan satu lembar uang tunai pecahan Rp50 ribu.

“Benar, anggota kita berhasil menangkap dua pelaku pengedar Narkoba. Saat digeledah di dalam rumah tersangka Darwin Darmansyah, didapati barang bukti sabu sebanyak 14 paket kecil dibungkus plastik klip bening, berat bruto 3,08 gram. Ada juga satu lembar uang tunai Rp50 ribu,” jelas AKBP Mario, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga :  Pelaku Curas Sopir Truk Diringkus Polisi

Untuk barang bukti tersebut, lanjut Mario, ditemukan anggotanya di lantai kamar mandi, yang semuanya di pegang oleh pelaku Darwin.

“Saat di interogasi, kedua pelaku mengakui Narkoba itu milik keduanya yang hendak di edarkan. Selanjutnya kedua pelaku ini dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ANA)

    Komentar